Lampu Hijau, Jakarta-Politisi PKS, Refrizal menilai ada yang salah dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Menurutnya hak keuangan bagi Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri tidak lebih tinggi dari hak keuangan presiden dan wakil presiden. Bahkan lebih besar dari Pimpinan MPR, DPR dan DPD, ketua MA dan Ketua BPK.
Padahal sambung Refrizal, seperti dilansir Rakyat Merdeka Online (RMOL), lembaga tinggi negara seperti MPR, DPR, MA, BPK yang dilegitimasi oleh UUD, gajinya berada di bawah presiden.
“Standarnya apa kok bisa melebihi presiden? Kalau presiden dan wakil presiden jelas harus penerima gaji terbesar. Dibawahnya baru ketua DPR, MA, MK, BPK yang kedudukannya sejajar di UUD,” ucap Refrizal, Selasa, (29/5).
Anggota Komisi XI DPR ini menyatakan ke depannya bukan hanya masalah gaji, tapi perjalanan BPIP dalam melaksanakan tugasnya juga akan menyedot banyak anggaran.
“Seperti mengundang orang, bikin seminar, itu kan pasti membutuhkan biaya yang besar, jadi bukan hanya gaji saja yang masalah,” ujarnya.(LH)
http://lampuhijau.co/2018/05/29/politisi-pks-perpres-422018-ngaco-gaji-megawati-lebih-tinggi-dari-lembaga-negara-yang-dilegitimasi-uud/Bagikan Berita Ini
0 Response to "Politisi PKS: Perpres 42/2018 Ngaco, Gaji Megawati Lebih Tinggi Dari Lembaga Negara Yang Dilegitimasi UUD"
Post a Comment