Lampu Hijau, Cirebon – Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon gelar pengawasan warga negara asing (WNA) serentak dengan kata sandi Kerja, sejak 11 – 18 Mei 2018. Dari 12 perusahaan yang disidak, tidak ditemukan WNA yang melanggar aturan.
Tim pengawasan keimigrasian mulai bergerak Jumat, 11 Mei 2018, ke Majalengka dengan sasaran PT Cornerstone Indonesia. Perusahaan ini mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) satu orang WNA asal Taiwan.
Kemudian, PT Dong xi. Pada perusahaan ini ada lima WNA asal Taiwan dan RRC sebagai tenaga kerja asing. Berikutnya, PT SHOETOWN LIGUNG INDONESIA. Di perusahaan ini memakai sembilan WNA asal Cina sebagai TKA.
Selanjutnya, tim bergerak ke PT LEETEX Indonesia. Di perusahaan di bidang garmen ini ditemukan TKA sebanyak 31 orang. WNA berasal dari Malaysia, Singapura, Thailand, Cina, Hongkong, dan India, dengan izin tinggal terbatas.
Tiga hari kemudian atau Senin, 14 Mei 2018, operasi pengawasan serentak dengan sasaran proyek pembangunan PLTU 2 Kabupaten Cirebon. Kontraktor utama, PT HYUNDAI CONSTRUCTION mempekerjakan 19 Warga Negara Korea Selatan sebagai TKA.
Kemudian, bergerak ke CV MAKALLA BAMBOO. Hasil pemeriksaan tidak ditemukan TKA, tapi ditemukan warga negara Turky sebagai buyer atau pembeli di perusahaan tersebut.
Setelah itu, Tim pengawasan periksa PT Koin Pratama. Di perusahaan ini, terdapat tiga warga negara Korea Selatan sebagai TKA. Perusahaan berikutnya yang diperiksa, PT Hans Jaya Utama. Di sini, ditemukan satu TKA berasal dari Korea Selatan.
Operasi pengawasan keimigrasian dilanjutkan dua hari berikutnya atau Rabu, 16 Mei 2018 dengan sasaran PT Korin Tectomic di Kabupaten Cirebon. Di perusahaan ini ditemukan satu warga negara Korea Selatan sebagai TKA.
Kemudian, di PT K2, tim mendapatkan satu orang TKA asal Italia. Bergerak ke PT HAMDAL. Pada perusahaan ini, tak menggunakan TKA. Terakhir, PT Cirebon Furniture. Perusahaan ini ada tiga WNA asal Prancis, Philipina dan Belanda sebagai TKA.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon, Muhammad Tito Andrianto melalui Gieta Rahayu Pimandari, Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian mengatakan operasi pengawasan serentak kerja sama dengan Balai Pengawasan Ketenagakerjaan dan Sat Intelkam Polres Cirebon.
“Dari hasil pengawasan keimigrasian di wilayah III Cirebon, tidak ditemukannya Warga Negara Asing yang melakukan Pelanggaran Perundang undangan yang berlaku,” tegas Gieta Rahayu Pimandari di Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon, Jumat, 18 Mei 2018 pagi. (MGN)
http://lampuhijau.co/2018/05/18/dari-12-perusahaan-diperiksa-imigrasi-hanya-2-perusahaan-tidak-pakai-tka/Bagikan Berita Ini
0 Response to "Dari 12 Perusahaan Diperiksa Imigrasi, Hanya 2 Perusahaan Tidak Pakai TKA"
Post a Comment