Lampu Hijau, Tangerang – Kantor Imigrasi (Kanim) Bandara Soekarno Hatta, Tangerang membongkar kasus pemalsuan paspor dari beberapa negara maju.
“Hingga saat ini ada lima kasus pro justitia yang sedang diproses. Kami sangat taat asas hukum ditunjukkan dengan keberhasilan dalam menolak 278 orang asing yang berasal dari negara berkembang dan bahkan WN Asing yang berasal dari negara – negara maju,” ujar Kepala Imigrasi Bandara-Soekarno-Hatta, Enang Syamsi, Kamis (24/5/2018).
Negara-negara yang dimaksud di antaranya Amerika, Rusia, Australia, Jepang, Korea yang hendak masuk ke wilayah Republik Indonesia.
Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta juga tengah menangani 114 kasus pencegahan keberangkatan, di mana 63 di antaranya adalah TKI Non Prosedural.
“Pada periode Januari Mei 2018, kami menolak masuk orang asing sejumlah 278 orang yang di antaranya berasal dari Afghanistan, Afrika Selatan, RRC, India, dan beberapa negara berkembang lainnya yang masuk dalam kategori calling visa (negara yang perlu diwaspadai),” terang Enang.
“Beberapa orang asing yang ditolak tersebut dikarenakan mereka tidak memiliki tujuan yang jelas, masuk dalam daftar cekal dan lain-lain,” lanjut dia.
Enang pun, menerangkan bahwa imigrasi Bandara Soekarno-Hatta juga berhasil melakukan pencegahan sebanyak 114 kasus keberangkatan di Bandara Soekarno-Hatta dengan menggunakan paspor palsu.
Dalam rangka menegakan prinsip selective policy di mana hanya orang asing bermanfaat yang diizinkan masuk ke wilayah RI, saat ini Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Soekarno Hatta telah menahan 10 orang.
Mereka yang ditahan adalah warga kebangsaan Bangladesh, Afahistan, Nigeria, Ghana, Pantai Gading, dan Uganda.
“Mayoritas penahanan dikarenakan kasus pemalsuan dokumen imigrasi seperti paspor, visa, serta overstay. Dari 10 kasus penangkapan tersebut, lima di antaranya sedang menjalani proses penyidikan atau pro justitia,” paparnya Enang.
Hal ini bertujuan agar dapat menimbulkan efek jera bagi orang asing yang ingin melanggar hukum keimigrasian di Indonesia.
Sedangkan sisanya, sedang menunggu proses hukum selanjutnya dan ada yang tengah menerima sanksi Tindak Adminstratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi ke negara asal serta penangkalan (penolakan masuk wilayah Indonesia).
Pada kasus pro justitia melibatkan WN Bangladesh dengan insial MHF (40). MHF mengaku sebagai pemuka agama bermaksud menjadikan Indonesia sebagai transit country ketika akan berangkat Yunani.
“Dia (MFH) masuk ke Indonesia menggunakan paspor asli. Namun, ketika hendak berangkat ke Yunani, MHF menggunakan paspor palsu dan juga memalsukan visa Yunani serta cap keimigrasian. Melalui kecakapan profiling dan pengetahuan tentang security feature pada paspor, kami dapat mendeteksi haI tersebut,” imbuh Enang.
Menurutnya saat ini kasus MHF sedang dalam penyidikan dan dalam waktu dekat akan maju ke persidangan.
Kedepannya, tantangan yang dihadapi oleh petugas Imigrasi akan semakin tinggi dan kompleks, oleh karena itu aparat akan selalu meningkatkan kapasitas.
“Agar dapat catch up dengan berbagai trend transnational crime. Selain itu, kami juga memegang peranan penting sebagai penjaga garda terdepan pintu gerbang negara,” tutupnya. (WAH)
http://lampuhijau.co/2018/05/24/kanim-bandara-soekarno-hatta-bongkar-pemalsuan-paspor-dari-berbagai-negara/Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kanim Bandara Soekarno Hatta Bongkar Pemalsuan Paspor dari Berbagai Negara"
Post a Comment