Search

Terekam CCTV Curi Koper Penumpang Garuda Indonesia, Pelajar SMP Dicyduk

Lampu Hijau, Tangerang – Kasus pencurian koper milik penumpang maskapai Garuda Indonesia di terminal 3 Bandara Soetta hingga sempat viral dibongkar polisi. Dalam kasus ini, kepolisian menangkap DV, remaja berusia 15  tahun sebagai pelakunya.

Kapolresta Bandara Soekarno Hatta AKBP Victor Togi Tambunan, mengungkapkan  DV (15) tang masih duduk di bangku SMP kelas 3 ditangkap di rumahnya di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Ia pun membeberkan kronologi penangkapan. Berangkat dari kepolisian memeriksa hasil ekaman CCTV yang terpasang di tempat kejadian perkara karena pencurian dilakukan pelaku terekam CCTV.

“Atas petunjuk tersebut, Kami melakukan pendalaman,” ungkap AKBP Togi.

Setelah diamati, pelaku diketahui keluar leway akses keluar masuk di Terminal 3.

“Hasilnya ada titik terang dari kendaraan yang dipakai oleh pelaku. Kemudian kami cari tahu secara detail kendaraan itu,” kata Victor.

Kendaraan yang dimaksud yakni mobil Toyota Limo warna silver nopol B 2268 OZ. Pelajar kelas 3 SMP itu mengendari mobil seorang diri saat ke bandara Soetta.

“Setelah itu kami ketahui alamat pemilik mobil berada di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Kemarin malamnya langsung kami lakukan penangkapan. Pelaku tidak melakukan perlawanan,” paparnya.

Ditemui usai menjalani pemeriksaan, pelaku didampingi oleh orangtuanya yakni Firdaus dan Dalimah mengaku nekad mencuri koper untuk dikoleksi pribadi.

“Yang bersangkutan mengaku hobi mengumpulkan koper,” ujar Togi Victor di Mapolresta Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Minggu (27/5/218).

Menurutnya, pelaku melancarkan aksinya ini seorang diri dan itu anpa diketahui juga oleh kedua orangtuanya.

“Tidak ada pihak-pihak yang telibat selain pelaku pelajar ini,” ucapnya.

Viktor menjelaskan, pelaku mengendarai mobil milik orangtunya menuju Bandara Soekarno Hatta. Setelah itu, dia melakukan aksi pencuriannya.

“Kami saat ini masih mendalami, dari mana pelaku belajar mengenai pencurian itu. Dia sudah hafal lokasi, dan tau cara cara menghindari petugas,” kata Victor.

“Kejiwaan yang bersangkutan juga akan kami periksa. Terinspirasi dari film, video game, atau pun yang lainnya,” paparnya.

Viktor mengatakan, akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 1 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dimana setiap, anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut anak adalah anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18  tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

“Pelaku masih kelas 3 SMP. Kami juga tentunya menggunakan sistem peradilan pidana anak mengingat usia pelaku masih dibawah umur. Maka dari itu, setiap tahapan hukumnya, pelaku berhak didampingi oleh orangtua atau orang yang ia percaya. Hal ini tercantum dalam Pasal 23 Ayat 2 UU SPPA,” katanya. (WAH)

Let's block ads! (Why?)

http://lampuhijau.co/2018/05/28/terekam-cctv-curi-koper-penumpang-garuda-indonesia-pelajar-smp-dicyduk/

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terekam CCTV Curi Koper Penumpang Garuda Indonesia, Pelajar SMP Dicyduk"

Post a Comment


Powered by Blogger.