Lampu Hijau, Cirebon – Niat hati ingin punya paspor, AS malah diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon. Penyebabnya, pria berusia 61 tahun beralamat di daerah Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, ternyata warga negara (WN) Malaysia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon, Muhammad Tito Andrianto didampingi Gieta Rahayu Pimandari, Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian mengatakan AS diamankan anak buahnya, Jumat, 18 Mei 2018, pagi.
Awalnya, lanjut Tito, AS mengajukan paspor melalui online, dan dapat jadwal wawancara. Saat diwawancara, logat bahasanya mencurigakan. Sehingga, AS diarahkan untuk diperiksa seksi pengawasan dan penindakan (wasdak).
“Yang bersangkutan (AS) akhirnya mengaku sebagai warga negara Malaysia yang sudah tinggal di Indramayu sejak 2004 lalu dan sudah punya dua anak dari pernikahannya,” kata Tito, Jumat, 18 Mei 2018.
Dengan pengakuan itu, lanjut Tito, AS diamankan untuk proses lebih lanjut. Bukan hanya pengakuan, bukti pun sudah kuat. AS saat mengajukan paspor termasuk lengkap punya e-ktp, kartu keluarga dan duplikat buku nikah.
“Kami akan mengecek keabsahan dari e-ktp milik AS ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Indramayu. AS telah memberikan data atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh paspor atau dokumen perjalanan Republik Indonesia,” kata Tito.
Tito menyebutkan bukti AS sebagai warga negara asing adalah Identity Card (IC) Malaysia dan paspor Malaysia. Namun, paspornya sudah kadaluarsa dan saat ini berada di rumahnya di Kabupaten Indramayu.
“Ini baru pertama kali kejadian di Cirebon dan yang bersangkutan belum dapat paspor,” katanya. AS, lanjut Tito, dijerat Pasal 126c Undang-Undang Keimigrasian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (MGN)
http://lampuhijau.co/2018/05/18/14-tahun-di-indramayu-hingga-punya-dua-anak-kakek-asal-malaysia-diciduk/Bagikan Berita Ini
0 Response to "14 Tahun di Indramayu Hingga Punya Dua Anak, Kakek Asal Malaysia Diciduk"
Post a Comment