Search

Niat Cari Berkah di Bulan Puasa, 3 Pedagang Tutut (Keong Sawah) Malah Kesandung Hukum, Jadi Tersangka Dalam Kasus Keracunan

Lampu Hijau, Bogor-Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus keracunan massal di Kota Bogor yang diduga akibat mengkomsumsi tutut atau keong sawah. Ketiga tersangka adalah juru masak dan dua penjual tutut yang telah diolah.

“Berkaitan kasus keracunan massal ini kita telah melakukan penyelidikan dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya adalah penjual, dan dua pembeli,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Didik Purwanto.

Ketiga orang yang ditetapkan menjadi tersangka yakni seorang perempuan yang memasak tutut atau keong sawah berinisial YY (40) dan dua pria yang menjual tutut yang dimasak oleh YY berinisial SN (35) dan JU (37).

Kepada ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis karena dianggap telah melanggar Pasal 62 (1) UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan Ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda 2 Milyar dan atau  Pasal 90, Pasal 136 huruf a UU No. 18 tahun 2012 tentang Pangan.

“Untuk kepentingan penyidikan ketiga tersangka sekarang kita amankan,” tambahnya.

Dari para tersangka, polisi telah mengamankan barangbukti berupa dua baskom besar berisi keong tutut,  satu wajan, satu buah spatula (sodet) dan bumbu dapur untuk mengolah tutut atau keong sawah yang diambil dari rumah tersangka YY.

“Sementara sample tutut atau keong sawah yang belum dimasak dan tutut yang sudah diolah, sudah kami kirim ke Puslabfor untuk dilakukan pengecekan,” terang Didik.

YY mengaku, tutut yang diolahnya dititip kepada tersangka SN dan JU untuk dijual. Masih kata YY, Tutut itu dibelinya dari Pasar Bogor. Sejak 5 tahun lalu, YY selalu berjualan tutut setiap bulan Ramadan. Namun, baru kali ini tutut yang dimasaknya membuat warga keracunan.

“Beli di pasar itu 15 kilogram, terus dibungkusin jadi 50 bungkus. Cara masaknya biasa, saya rebus terus saya cuci, terus saya rebus lagi, terus dipakein bumbu,” kata YY kepada penyidik.

Sebelumnya diberitakan, puluhan warga dari tiga RT di RW 7 Kampung Sawah, Kelurahan Tanah Baru, Bogor Utara, Jawa Barat, terpaksa dilarikan ke Puskesmas dan rumah sakit, Jumat (25/5/2018) malam. Mereka diduga mengalami keracunan makanan usai mengkomsumsi tutut (keong sawah) usai berbuka puasa. (SOL)

Let's block ads! (Why?)

http://lampuhijau.co/2018/05/29/niat-cari-berkah-di-bulan-puasa-3-pedagang-tutut-keong-sawah-malah-kesandung-hukum-jadi-tersangka-dalam-kasus-keracunan/

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Niat Cari Berkah di Bulan Puasa, 3 Pedagang Tutut (Keong Sawah) Malah Kesandung Hukum, Jadi Tersangka Dalam Kasus Keracunan"

Post a Comment


Powered by Blogger.