Lampu Hijau, Jakarta Barat -Awal ramadhan, Polsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat mengungkap tempat pembuatan Minuman Keras (Miras) jenis Ciu di sebuah rumah di Jalan Kampung Utan Bahagia RT 013/012 Cengkareng Timur, Cengkareng Jakarta Barat, Selasa (15/05). Di lokasi, petugas mengamankan puluhan drum besar bahan pembuat ciu. Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan pemilik atau pelaku berinisial BJF (57).
Kapolsek Cengkareng Kompol H Khoiri menerangkan, pengungkapan adanya tempat pembuatan miras jenis Ciu ini berawal dari adanya informasi bahwa ada sebuah rumah yang digunakan untuk memproduksi miras. Bahkan, untuk mengecoh petugas, pemilik memasang papan bertuliskan pengobatan.
“Adanya informasi tersebut kami langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi, ” terang Khoiri, Kamis (17/5).
Khoiri memerintahkan anggotanya untuk menyelidiki kebenaran informasi yang dimaksud. Dibawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Dedi Herdiana, tim menyelidiki rumah yang dimaksud. Alhasil petugas menggerebek dan menggeledah isi rumah itu.
“Saat digeledah, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 17 drum isi bahan fermentasi, 1 buah alat penyuling berupa kompor gas, gentong air, dan selang, 5 dus isi botol aqua tanggung berisikan ciu siap edar, 1 buah alkohol meter, 1 bal botol kosong (menyerupai botol aqua), 1 bal tutup botol kosong, 1 plastik dan 1 kardua ragi, 1 tong kuali berisikan beras merah, Setengah karung gula pasir, 3 buah tabung elpiji ukuran 15 kg, 2buah tabung elpiji ukuran 3 kg, dan 1 buah tungku penyulingan berikut kompolnas, ” ungkapnya.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Dedi Herdiana menambahkan, menurut keterangan dari tersangka, dalam pembuatan miras jenis Ciu ini terbilang unik yaitu dengan cara Beras merah dimasak sampai menjadi nasi, didinginkan di atas tampah kemudian dicampur dengan ragi, setelah dingin dan tercampur lalu dimasukkan ke dalam ember selama 4 hari. Kemudian dimasukan kedalam drum dengan dicampur air dan gula, didiamkan selama kurang lebih 15 hari (tahap fermentasi).
Setelah ampasnya mengendap kebawah, air hasil permentasi tersebut dimasukkan ke tempat tungku penyulingan. Selama proses penyulingan sekitar 5 jam, untuk tungku bagian atasnya dikasih air kemudian apinya dinyalakan menggunakan kompor gas dan hasil uapnya dari tungku tersebut disalurkan menggunakan selang menuju jerigen untuk didinginkan. Setelah dingin kemudian dimasukan kedalam botol dimana satu jerigen bisa menjadi 34 botol. Kemudian diukur menggunakan alat alkohol meter dengan kadar rata – rata 30 – 40 % alkohol.
“Dari hasil olahan itu, ia jual seharga Rp.17.000 perbotolnya, ” kata Dedi.
Dari hasil pengungkapan tersebut, pelaku sudah memproduksi miras tersebut selama tiga tahun. Kemudian miras tersebut dipasarkan ke warung – warung yang berada di wilayah Jakarta Barat. Guna proses lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Cengkareng.
“Kami masih memintai keterangan terhadap tersangka, dan tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan pengembangan,” pungkasnya. (ygi)
http://lampuhijau.co/2018/05/17/ya-ampun-tiga-tahun-beroperasi-tempat-pembuatan-miras-baru-digerebek-polisi/Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ya Ampun! Tiga Tahun Beroperasi, Tempat Pembuatan Miras Baru Digerebek Polisi"
Post a Comment