Lampu Hijau, Kota Bekasi-Petugas gabungan Polres Metro Bekasi Kota bersama TNI dan Satpol PP menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat meracik sekaligus tempat menjual miras oplosan jenis gingseng. Rumah yang berlokasi di Jalan Rawa Semut, Margahayu, Bekasi Timur, Jawa Barat itu selama ini dijadikan tempat berkumpulnya remaja-remaja yang kerap tauran.
“Kami gerebek setelah beberapa saat sebelumnya meringkus 28 remaja yang hendak tauran,” kata Komandan Pleton 2 Tim Patriot Polres Metro Bekasi Kota, Ipda Agung Gede, Selasa (29/05).
Sebelumnya, petugas gabungan meringkus 28 remaja yang akan tauran di Jalan Ganda Agung. Saat itu petugas menemukan tiga bungkus miras oplosan jenis gingseng. Dari sana, polisi langsung bergerak cepat dengan melakukan pengembangan ke lokasi penjualnya.
“Kita temukan beberapa plastik minuman oplosan yang belum diminum. Akhirnya kita lakukan interogasi dan kita kembangkan dengan membawanya ke tempat penjualnya,” katanya.
Di sana, petugas menemukan puluhan miras oplosan siap edar lengkap dengan bahan-bahan seperti minuman energi, alkohol serta campuran lainnya. “Sampai disana kita dapatkan beberapa minuman oplosan yang siap dijual. Ada bahan mentahnya dan ada yang sudah jadi,” terangnya.
Adapun posisi rumah itu jaraknya tak jauh dari Jalan besar. Untuk mengelabui petugas, pemilik rumah menjadikan tempat tinghalnya sebagai lokasi jual beli burung. Namun sayang, pemilik rumah tak ada di tempa. Diduga sudah mengetahui penggerebekan itu lalu melarikan diri.
“Tapi kami menemukan adik pelaku berinisial S. Selanjutnya, S dibawa beserta barang buktinya ke Mapolres Metro Bekasi Kota,” katanya. (Sep)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Berawal dari Penangkapan 28 Remaja yang Hendak Tawuran, Petugas Gabungan Gerebek Rumah Tempat Meracik Miras Oplosan"
Post a Comment