Azwar Anas, selaku Aktivis 212 yang melaporkan kasus itu ke Bareskrim Mabes Polri mengaku geram atas apa yang diucapkan Rahmat. Apalagi, kata dia, Rahmat secara terang-terangan mengatakan alumni 212 sebagai gerakan politik serakah.
Menurut Azwar, demonstrasi 212 adalah demo murni dalam membela agama atas penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Demo 212 dilakuan pada 2 Desember 2016 lalu. Saat itu ribuan massa mendemo Ahok karena melecehkan umat islam dalam sebuah pidato di Kepulaua Setibu.
Laporan Azwar sendiri sudah diterima Bareskrim Polri dengan LP/B/588/V/2018/Bareskrim tertanggal 4 Mei 2018. Rahmat diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana tertuang dalam Pasal 156 KUHP.
“Saya pastikan kasus ini terus berjalan. Minggu depan pemanggilan pelapor yang diteruskan pemanggilan saksi saksi,” kata Azwar saat dihubungi, Jumat, 18 Mei 2018.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Rahmat Effendi, Naupal Al Rasyid menilai laporan Rahmat oleh alumni 212 merupakan langkah yang salah kamar karena tidak berkepastian hukum. “Laporan ini menjadi tidak koheren karena dugaan laporan tidak bertentangan dengan ajaran agama,” katanya.
Menanggapi hal ini, Azwar mengaku tak peduli karena semua yang dilaporkan ke Bareskrim memiliki dasar hukum. “Silahkan saja mau menilai laporan ini seperti apa. Yang jelas, kami memiliki dasar hukum, bukti dan saksi. Semoga minggu depan ada perkembanganya,” tandas Azwar. (Sep)
http://lampuhijau.co/2018/05/19/laporan-pencemaran-nama-baik-alumni-212-terhadap-pepen-tinggal-pemanggilan-saksi/Bagikan Berita Ini
0 Response to "Laporan Pencemaran Nama Baik Alumni 212 Terhadap Pepen Tinggal Pemanggilan Saksi"
Post a Comment