Lampu Hijau, Jakarta Utara – Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menjemput paksa Yusni Orient. Yusni merupakan salah satu buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus penipuan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Robert Tacoy mengatakan, wanita itu telah ditetapkan sebagai terpidana berdasarkan Putusan Mahmakah Agung Republik Indonesia Nomor 1469 K/PID/2016 pada 20 Februari 2017. “Dia ditangkap siang tadi,” kata Robert, Kamis (3/5/2018).
Dijelaskannya, terpidana telah melakukan penipuan terhadap PT Kalimas dengan kerugian mencapai RP. 239.483.033. Modus yang dilakukannya dengan cara mencairkan bon belanja perusahan fiktif.
“Terpidana terbukti melanggar Pasal 374 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP,” tutupnya.
Pasca penangkapan, kini terpidana itu tengah dalam pemeriksaan intensif. Serta ditempatkan di lapas Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur. (GER)
http://lampuhijau.co/2018/05/03/buron-setahun-yusni-orient-diciduk-kejari-jakarta-utara/Bagikan Berita Ini
0 Response to "Buron Setahun, Yusni Orient Diciduk Kejari Jakarta Utara"
Post a Comment