Search

Buron Sebulan, Kuli Bangunan Pembobol Mal Akhirnya Dibikin Pincang

Lampu Hijau, Tangerang – Kuli bangunan pembobol kios Ponsel di Mal Balekota, Tangerang, dibedil kakinya hingga pincang, karena berupaya kabur saat disergap polisi. Tersangka Trisno alias Belong ditangkap setelah dia buron sebulan lebih.

Penangkapan Trisno dilancarkan jajaran Kepolisian Sektor Tangerang menindaklanjuti laporan kios HP Eraphone pada  4 April 2018 disasar pencuri. Sebanyak 42 unit HP berbagai merk lenyap.

Kapolsek Tangerang Kompol Ewo Samono dalam keterangan persnya mengungkapkan dari hasil penyelidikan salah satu HP hasil yang dicuri pelaku terlacak berada di Grobogan, Jawa Tengah.

“Kemudian anggota bertolak ke Grobogan, Jawa Tengah, mencari pelaku,” ujar Kompol Ewo Samono.

Di sana petugas mendapati salah satu HP dipegang istri tersangka. Dari sinilah kepolisian mulai menemukan titik terang bahwa pelaku adalah suami dari wanita tadi.

“T kemudian kami tangkap di daerah Tanah Tinggi, Jakarta Pusat. Dari hasil interogasi, yang bersangkutan mengakui pernah  mencuri 42 unit HP berbagai merek,” katanya.

Namun saat diminta di mana saja HP dia jual, Trisno berupaya kabur. Poliai sudah memberi tembakan peringatan, tapi tak digubris.

“Setelah kami bedil kakinya baru dia menyerah dan mengaku kalau 42 unit HP yang dicuri telah dia jual secara ecer di Padenmangan dan Pluit,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Ewo, Trisno mencuri 42 unit HP di salah satu kios Ponsel di Balekota, Tangerang, setelah dia hafal betul seluk beluk lokasi kejadian.

“Tersangka ini pernah bekerja sebagai kuli bangunan di mal tersebut. Dia masuk dengan cara menjebol tembok gipsum dari toko sebelah menggunakan linggis dan gergaji,” ungkap Kapolsek.

Setelah berhasil masuk, tersangka lalu menggasak 42 unit HP berbagai merk yang dibawa gunakan tas ransel tanpa membawa kardusnya. “Pelaku beraksi sore hari sebelum mal tutup dan sempat menginap di kios itu,” imbuhnya.

Ditemui usai menjalani pemeriksaan, residivis pencuri pompa air yang pernah ditahan Polsek Kalideres ini mengaku puluhan unit HP hasil kejahatan dijual ecer dengan harga variatif, kemudian uangnya dia gunakan untuk kebutuhan sehari hari keluarganya.

“Buat kebutuhan sehari hari beli  televisi dan sepeda motor Pak Pulisi,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Trisno kini harus mendekam disel tahanan. Cowok berambut ikal panjang itu dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian yang ancaman hukumannya diatas lima tahun. (WAH)

Let's block ads! (Why?)

http://lampuhijau.co/2018/05/03/buron-sebulan-kuli-bangunan-pembobol-mal-akhirnya-dibikin-pincang/

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Buron Sebulan, Kuli Bangunan Pembobol Mal Akhirnya Dibikin Pincang"

Post a Comment


Powered by Blogger.