Lampu Hijau, Jakarta – Polres Metro Jakarta Barat sudah melimpahkan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan artis muda, Baby Jovanca (22) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Kepala Unit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat, AKP Erick Ekananta Sitepu mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan berkas kasus tersebut.
“Kasusnya sudah P21,” kata Erick saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (10/5/2018).
Kata dia, Baby disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (3) UURI No. 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 311 KUHP atau Pasal 310 KUHP.
“Berkas dan tersangka (BJ) sudah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Barat,” pungkasnya.
Hingga saat ini, Baby Jovanca dilakukan penanahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur menunggu persidangan.
Perlu diketahui sebelumnya, gadis muda pemeran Sitkom OK Jek itu dilaporkan Anggraini atas pencemaran nama baik seseorang ke Mapolres Metro Jakarta Barat, beberapa waktu lalu. (Ygi)
http://lampuhijau.co/2018/05/10/terjerat-kasus-pencemaran-nama-baik-artis-muda-baby-jovanca-ditahan/Bagikan Berita Ini
0 Response to "Terjerat Kasus Pencemaran Nama Baik, Artis Muda Baby Jovanca Ditahan"
Post a Comment