Search

Nasabah Tersangka Pemalsuan Dokumen Ditahan, Allianz Puji Polisi

Lampu Hijau, Semanggi – Polisi telah menahan tiga tersangka perkara dugaan penggunaan identitas palsu ketika mengajukan asuransi jiwa dan klaim rawat inap kepada PT Asuransi Allianz Life Indonesia. Penahanan dilakukan usai pemeriksaan.

“Kita sidik, kemudian kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka itu. Saat ini tiga tersangka tersebut dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono kepada wartawan, Markas Polda Metro Jaya, Jumat (6/4/2018).

Argo tak menjelaskan identitas tiga tersangka yang ditahan. Namun, menurut dia perkara ini bermula dari laporan pihak Allianz Life ke polisi, terhadap sejumlah nasabah. Nasabah dipolisikan lantaran diduga menggunakan dokumen yang disinyalir tak asli.

“Ini masalah bukti klaimnya itu diragukan keasliannya,” kata dia.

Usai penyelidikan, status kasus ini akhirnya ditingkatkan ke penyidikan. Hingga akhirnya lima orang ditetapkan sebagai tersangka yang salah satunya disebut Allianz, yakni pengacara nasabah.

Sementara, kuasa hukum PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Eko Sapta Putra, mengaku telah mengetahui informasi penahanan tiga tersangka.

“Saya dengar juga seperti itu, sudah ada tiga tersangka yang ditahan,” ujarnya ketika dikonfirmasi.

Pihaknya, kata Eko, sangat mengapresiasi keputusan polisi menahan para tersangka. Sebab, tindakan itu menunjukkan kesigapan penegak hukum.

“Kami apresiasi kinerja penyidik polda metro yang sigap dan profesional dalam mengungkap kasus ini. Semoga saja semua pelaku bisa dijerat agar tidak ada lagi pihak yang dirugikan, khususnya perusahaan asuransi,” jelas dia.

Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan penggunaan identitas palsu ketika mengajukan asuransi jiwa dan klaim rawat inap kepada PT Asuransi Allianz Life Indonesia. Tersangka antara lain berinisial AA, BW, MW, DI dan AL. Akibat tindakan ini, perusahaan mengklaim dirugikan setidaknya Rp 500 juta. (RIZ)

Let's block ads! (Why?)

http://lampuhijau.co/2018/04/06/nasabah-tersangka-pemalsuan-dokumen-ditahan-allianz-puji-polisi/

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Nasabah Tersangka Pemalsuan Dokumen Ditahan, Allianz Puji Polisi"

Post a Comment


Powered by Blogger.