Search

Diduga Bobol Uang Nasabah Sebesar Rp 1 Miliar, NOBU Bank Digugat ke PN Jaksel

Lampu Hijau, Jakarta Selatan – Bank Nationalnobu (NOBU Bank) digugat seorang nasabah terkait kasus dugaan penipuan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bank milik taipan Mochtar Riady itu diduga tega membobol uang nasabah, Dicky Derajat Muis, sebesar Rp 1 miliar.

Kasus tersebut bermula saat Dicky bertemu dengan Rangga Adhiyasa, yang kini, eks pimpinan cabang Bank NOBU Cabang Bandung Indah Plaza, Jawa Barat, 29 November 2016 lalu.

Dalam pertemuannya, Rangga menawarkan program deposito berjangka yang cukup fantastis dan uang cash back yang awalnya 10 persen, menjadi 25 persen. Alasannya, kata Rangga, Dicky adalah nasabah VIP yang sangat diproteksi.

“Pak Rangga membujuk saya untuk membuka deposito di NOBU dengan cash back sebesar 25 persen,” kata Dicky, usai sidang dengan agenda duplik tergugat di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/4/2018).

Namun, tak disangka. Tiga bulan berlalu, saat Dicky hendak mencairkan deposito, pihak bank Nobu tidak dapat mencairkan uang Rp 1 miliar milik nasabah.

Alasan Nobu, Bilyet deposito milik Dicky yang diberikan oleh Rangga, tidak terdaftar. Bahkan, formulir yang ditandanganinya bukanlah pemindahbukuan dari rekening tabungan ke deposito melainkan ke rekening lain atas nama PT Inti Sunda Mandiri. Dan check berisi uang sebesar Rp 250 juta yang diberikan kepadanya juga dikirim atas nama PT Inti Sunda Mandiri.

“Selama proses itu, kan dia (Rangga) yang mengisi formulir. Saya hanya tanda tangan karena saya termasuk nasabah prioritas. Saya percaya, apalagi dia (Rangga) adalah kepala cabang Nobu,” kesalnya.

“Jadi seolah-olah saya bersekongkol. Logikanya ngapain saya nyolong duit sendiri,” pungkasnya.

Dicky yang diketahui bekerja sebagai kontraktor itu, lalu melayangkan gugatan terhadap Nobu Bank dan Rangga Adhiyasa. Serta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pasalnya, pengaduan Dicky terkait kasus lenyapnya uang Rp 1 miliar, tidak digubris oleh lembaga yang berfungsi memberi perlindungan kepada konsumen dalam sektor jasa keuangan tersebut.

Sidang yang dipimpin langsung Hakim Asyadi Sembiring ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.

Di lain pihak, Staf Hukum Bank Nobu, M.Tony Arinof hadir di persidangan, enggan menanggapi berbagai tudingan tersebut. Kata dia, Bank Nobu telah bekerja sesuai aturan yang ada.

“Intinya kita ikuti proses yang ada. Semuanya akan kami buktikan di persidangan,” singkat dia. (DVD)

Let's block ads! (Why?)

http://lampuhijau.co/2018/04/17/diduga-bobol-uang-nasabah-sebesar-rp-1-miliar-nobu-bank-digugat-ke-pn-jaksel/

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Diduga Bobol Uang Nasabah Sebesar Rp 1 Miliar, NOBU Bank Digugat ke PN Jaksel"

Post a Comment


Powered by Blogger.