Search

Kuasa Hukum Klaim Pernyataan Presiden PKS ke Fahri Hamzah Fakta

Lampu Hijau, Semanggi – Kuasa hukum Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman, Indra, menilai laporan dugaan pencemaran nama baik Fahri Hamzah kepada kliennya tidak berdasar. Sebab, semua tuduhan menurut dia bisa dibantah.

“Insya Allah tuduhan itu tidak berdasar dan bisa kami sanggah semua dan keyakinan kami penyidik akan profesional dan dalam waktu dekat kasus ini bisa jelas perkaranya,” ujar Indra ketika mendampingi Sohibul dalam pemeriksaan, Markas Polda Metro Jaya, Senin (9/4/2018).

Indra mengklaim apa yang disampaikan Sohibul di media massa tak mengandung unsur pelanggaran pidana. Pasalnya hal itu merupakan kebenaran.

“Yang jelas setelah kami jelaskan tidak ada di sana unsur pencemaran, fitnah, yang ada menggambarkan sebuah fakta yang dilengkapi dengan dokumen yang memadahi,” kata dia.

Guna membuktikan sanggahan, pihak Sohibul membawa barang bukti berupa 49 screenshoot percakapan yang berasal banyak pihak, 3 bundel dokumen atau berkas dan 6 video.

Adapun dalam pemeriksaan, Sohibul ditanya 13 pertanyaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Pertanyaan seputar dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dituduhkan Fahri.

“Video pada waktu Pak Sohibul di stasiun televisi itu juga kami lampirkan,” jelas dia.

Sohibul dilaporkan Fahri ke polisi lantaran menyebut Fahri pembohong dan pembangkang di media online dan acara televisi, Kamis (8/3). Mantan Rektor Universitas Paramadina dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP, juncto Pasal 27 Ayat 3 serta Pasal 45 Ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (RIZ)

Let's block ads! (Why?)

http://lampuhijau.co/2018/04/09/kuasa-hukum-klaim-pernyataan-presiden-pks-ke-fahri-hamzah-fakta/

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kuasa Hukum Klaim Pernyataan Presiden PKS ke Fahri Hamzah Fakta"

Post a Comment


Powered by Blogger.