Search

RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal Penting untuk Berantas Pencucian Uang

Lampu Hijau, Jakarta – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Bambang Soesatyo menegaskan pentingnya RUU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal untuk memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Dengan adanya RUU ini diharapkan mampu membatasi transaksi uang kartal atau tunai yang sering disalahgunakan oleh pelaku tindak pidana korupsi, terorisme serta bisnis illegal lainnya.

Bamsoet sapaan akrab Ketua DPR memaparkan, umumnya para pelaku tindak pidana korupsi, terorisme atau money laundering selalu berupaya menghindari transaksi melalui lembaga keuangan. Sebab, jika melalui lembaga keuangan akan sangat mudah dilakukan pelacakan kembali transaksi yang mereka lakukan.

“Para pelaku tindak pidana lebih memilih menggunakan uang tunai agar transaksi kejahatannya tidak mudah terdekteksi,” kata  Bamsoet dalam acara Diseminasi RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal ‘Optimalisasi Penelusuran Aset Hasil Tindak Pidana Melalui Regulasi Pembatasan Transaksi Uang Kartal’, di Jakarta, Selasa (17/4).

Bamsoet melihat, dalam kasus tindak pidana korupsi dan terorisme di Indonesia, para pelaku lebih banyak menggunakan transaksi keuangan tunai. Penggunaan transaksi tunai dalam kasus korupsi menjadi kendala bagi Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam melakukan pelacakan aliran dana. Para penyidik pun sukar untuk menelusuri kembali transaksi tersebut, karena tidak tercatat dalam sistem keuangan.

Politisi Golkar ini mengungkalkan, besaran jumlah transaksi tunai di suatu negara memiliki korelasi dengan indeks korupsi suatu negara. Negara dengan jumlah transaksi tunainya tinggi, memiliki persepsi tingkat korupsi yang lebih buruk jika dibandingkan dengan negara yang transaksi tunainya rendah.

Sebagai contoh, India, Bulgaria, Rusia, dan termasuk Indonesia yang transaksi tunainya di atas 60%, memiliki persepsi tingkat korupsi yang buruk. Sementara Denmark, Swedia, dan Finlandia yang transaksi tunainya rendah, sekitar 10%-20%, memiliki persepsi tingkat korupsi sangat rendah.

Bamsoet meyakinkan DPR akan memberikan dukungan penuh terhadap RUU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Pemerintah diminta segera memasukan draft RUU tersebut ke DPR agar bisa dibahas Badan Legislasi DPR dan komisi terkait.

“Saya meyakini melalui RUU ini akan meningkatkan keamanan sistim transaksi tercatat, melancarkan transaksi perekonomian Indonesia, serta menekan angka korupsi di negara kita,” papar Bamsoet.

Lebih lanjut mantan Ketua Komisi III DPR ini meminta pemerintah, Bank Indonesia dan instansi terkait lainnya segera menyiapkan sistem dan infrastruktur agar penerapan transaksi non tunai bisa berjalan baik. Pemerintah juga harus memberikan jaminan keamanan transaksi non tunai kepada masyarakat.

Hadir dalam acara ini Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin, Ketua KPK Agus Rahardjo, Deputi Gubernur BI Erwin Rijanto, Ketua Tim Penyusun RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal Yunus Husein, Wakil Ketua PPATK Dian Ediana Rae serta Dubes Australia Gary Quinlan. (FrK)

Let's block ads! (Why?)

http://lampuhijau.co/2018/04/18/ruu-pembatasan-transaksi-uang-kartal-penting-untuk-berantas-pencucian-uang/

Bagikan Berita Ini

0 Response to "RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal Penting untuk Berantas Pencucian Uang"

Post a Comment


Powered by Blogger.