Search

Biar Nggak Beli, Ebbel Tanam Ganja di Rumah, Mau Panen Keburu Dicyduk

Lampu Hijau, Kota Bekasi – Ebbel Dzikrrus Bercaranda (28) berurusan dengan Polres Metro Bekasi Kota setelah menanam tiga pohon ganja di lantai dua rumahnya, di Perumhan Duta Indah, Jalan Kenangan Raya, Jatimakmur, Pondok Gede, Kota Bekasi, Selasa, 10 April 2018.

Pengungkapan berawal saat kepolisian mendapat informasi, Minggu, 8 April 2018. Informasi itu berisi soal adanya penghuni rumah di Perumahan Duta Indah kerap memperjualbelikan ganja.

Kemudian, Tim melakukan penyelidikan dan pengintaian selama dua hari. Setelah itu melakukan penggeledahan di rumah Ebbel.

“Di sana petugas menemukan tiga pohon ganja berukuran 2 meter yang ditanam di bagian teras lantai dua. Dia juga menyimpan satu toples ganja di bagian dapur,” kata Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Wijonarko, Minggu, 15 April 2018.

Kepada polisi Ebbel mengaku sudah menanam ganja tersebut sejak lima bulan lalu pada saat berbentuk benih. Benih tersebut ia dapat dari online, kemudian dia tanam di rumahnya selama 5 bulan.

Kata Wijonarko, pelaku bebas menanam di dalam rumah lantaran dirinya hanya tinggal seorang diri. Sementara keluarganya tinggal di luar Bekasi. “Iya, dia tinggal sendiri, jadi ganja ditanam di teras lantai 2 rumahnya,” katanya.

Sementara itu, Ebbel menolak jika dikatakan ganja tersebut ditanam untuk diperjualbelikan. Ia mengaku, ganja itu ditanam hanya untuk konsumsi dirinya sendiri. Sedangkan benihnya ia dapat dari seorang rekannya yang berada di Bali, yang dikirim melalui kurir ke Bekasi.

“Saya dapet dari temen saya, temen saya di Bali, dikirim ke sini. Cara nanam juga dikasih tau temen aku dari Bali,” kata Ebbel.

Ebbel mendapat bibit sejak lima bulan lalu, dengan tekun Ebbel mulai merawat ganja selama lima bulan lamanya hingga tumbuh mencapai dua meter lebih yang ditaruh di dalam tiga pot besar.

“Ya aku rawat sendiri sampe sekarang, aku baru pertama kali ini nanam, sebelumnya enggak, aku tanam dan aku konsumsi sendiri,” katanya.

Meski demikian, Polisi tetap menghukum Ebbel dengan jeratan pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Sep)

Let's block ads! (Why?)

http://lampuhijau.co/2018/04/15/biar-nggak-beli-ebbel-tanam-ganja-di-rumah-mau-panen-keburu-dicyduk/

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Biar Nggak Beli, Ebbel Tanam Ganja di Rumah, Mau Panen Keburu Dicyduk"

Post a Comment


Powered by Blogger.