Lampu Hijau, Kemayoran – Raelnando alias Aliando (22) dan Michael Willem (27) tak berkutik saat ditangkap anggota Reserse Kriminal Polsek Kemayoran di kontrakannya yang berada di Jalan Kemayoran Gempol, Kelurahan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (27/4/2018) dinihari.
Keduanya ditangkap lantaran kedapatan membuat STNK palsu untuk mobil dan motor dengan bayaran 750 ribu per unit kendaraan.
Kapolsek Kemayoran Kompol Saiful Anwar didampingi Kanit Reskrim Polsek Kemayoran AKP Bambang mengatakan, pengungkapan pembuatan STNK palsu berawal dari adanya laporan masyarakat.
“Kemudian dilakukan penyidikan selama 7 hari dan menemukan tempat pembuatam STNK palsu di wilayah Kemayoran. Dari penangkapan tersangka pertama, kemudian dikembangkan dan ditangkap pelaku kedua,” ungkapnya.
Dari penangkapan terhadap keduanya, diamankan barang bukti di antaranya berupa printer, kertas, hologram, dan juga beberapa lembar STNK palsu yang sengaja dibuatnya serta STNK asli yang sudah mati.
Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, diketahui kedua tersangka telah menjalani usahanya tersebut sejak satu tahun terakhir dan telah membuat kurang lebih sebanyak 20 lembar STNK palsu baik untuk kelancaran roda dua maupun empat.
“Tersangka membuat STNK palsu itu dengan harga jual antara Rp 500-700 ribu. Dan itu untuk STNK roda dua maupun empat,” terangnya.
Adapun modus yang dilakukan tersangka yakni membuat STNK palsu sesuai atas permintaan seseorang. Menurutnya, orang yang minta dibuatkan STNK tersebut diminta tersangka untuk mengirim data kendaraan baik nomor polisi, nomor mesin, nomor rangka serta warna dan bahan bakarnya melalui pesan singkat.
“Setelah data dikirim, maka tersangka akan meminta waktu kisaran selama seminggu. Dan setelah jadi baru akan diberikan kepada pemesannya,” ungkapnya.
Dikatakan Saiful, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka jika aksi tersebut dilakukan setelah belajar dari seseorang temannya yang juga pernah membuat STNK palsu. Karena Tergiur dengan hasilnya, tersangka pun akhirnya ikut membuat ketika ada yang memesan.
“Orang yang mau membuat itu rata-rata karena pajaknya mati. Sedangkan apakah ada keterlibatannya dengan pelaku curanmor masih dalam pemeriksaan,” bebernya.
Ditambahkan Saiful, dari hasil pengamatan kasat mata jika STNK palsu hasil buatan tersangka dapat didilang sangat mirip dengan aslinya hingga mencapai 80 persen. Terlebih di STNK palsu tersebut juga dipasang hologram yang sengaja dibeli tersangka. Sedangkan yang membedakan yakni jika dipegang STNK palsu tersebut akan terasa lebih kasar ketimbang yang asli.
“Kemudian tersangka ini juga pintar, setelah STNK palsu dibuat, maka data-datanya yang ada di dokumen langsung dihapus agar tidak diketahui. Akibat ulahnya, para tersangka akan dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan,” ujarnya.
Saiful juga menghimbau kepada masyarakat jangan sekali-kali membuat surat STNK palsu. Karena menurutnya, jika ada warga yang dengan sengaja membuat atau memesan juga dapat dikenakan pidana. (RKY)
http://lampuhijau.co/2018/04/27/setelah-setahun-produksi-stnk-palsu-dua-pria-dicyduk-polsek-kemayoran/Bagikan Berita Ini
0 Response to "Setelah Setahun Produksi STNK Palsu, Dua Pria Dicyduk Polsek Kemayoran"
Post a Comment