Lampu Hijau, Semanggi-Mengaku tentara Amerika Serikat (AS), pria berinisial ASE alias Donal Key, diringkus petugas Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Sebab selain bukan personel militer, berbekal statusnya ASE yang warga negara Nigeria, menipu perempuan Indonesia.
“Kita tangkap ASE alias Donal Key yang mengaku sebagai pensiunan tentara Amerika di Apartemen Sunter Park View Jakarta Utara,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, Markas Polda Metro Jaya, Rabu (18/4).
Mulanya, ASE menjalin pertemanan dengan korban Dian Ekawati melalui Facebook pada November 2017. Kepada Dian ia mengaku sebagai tentara AS yang jelang pensiun. Pengakuan itu dikuatkan dengan foto pelaku yang mengenakan seragam tentara Negeri Paman Sam pada akun Facebook miliknya.
“Kemudian ASE mengirim pesan ke akun Facebook korban. Karena merasa nyaman dengan pelaku, komunikasi berlanjut melalui WhatsApp,” kata Argo. Karena komunikasi telah intensif, ASE mulai melancarkan aksinya. Kepada Dian, ia mengaku hendak berinvestasi melalui pembelian sejumlah properti di Indonesia. Setelahnya pelaku meminta alamat korban dengan alasan hendak mengirimkan paket berisi dokumen berharga, dan uang 500 ribu dolar AS.
“Alasannya pelaku tak mempunyai kenalan di Indonesia,” ucap dia. Guna meyakinkan korban, bukti pengiriman paket dikirim ke Dian pada 9 Desember 2017. Selanjutnya pada 11 Desember 2017, tersangka lainnya berinisial SD, mengatakan kepada Dian jika paket telah tiba di Indonesia, tepatnya di Bandara Soekarno-Hatta. SD yang mengaku sebagai petugas kargo bandara, lalu meminta uang Rp 11.600.000 dengan alasan biaya pajak.
“Uang lalu ditransfer korban ke rekening Bank Mega yang telah dipersiapkan SD,” tutur Argo. Tak berhenti, SD kembali meminta uang Rp 27.300.000 kepada korban pada 12 Desember 2017. Alasannya sebagai biaya pembuatan sertifikat anti korupsi. Terakhir, SD juga meminta Rp 40 juta kepada Dian sebagai pembuatan sertifikat antiteroris. Uang kembali ditransfer korban.
“Setiap permintaan uang, korban selalu mengkonfirmasi tersangka. ASE juga berjanji mengganti seluruh uang yang diminta, dengan paket yang dikirim,” jelasnya.
Aksi kejahatan terbongkar, setelah paket tak kunjung diterima meski waktu yang ditentukan lewat. Selain itu seusainya ASE tiba-tiba sulit dihubungi. Karena sadar menjadi korban penipuan, laporan ke polisi dibuat, hingga akhirnya pelaku diciduk. Akibat kejadian ini, Dian merugi total Rp 78.900.000.
Kedua tersangka dijerat polisi Pasal 3, 4, 5 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 28 Ayat (1) juncto Pasal 45A Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. “Dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” tandas Argo. (RIZ)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Cowok Nigeria Ngaku Tentara Amerika, Nipu Cewek Indonesia Puluhan Juta"
Post a Comment