Search

Sadis, 4 Anak Punk Jalanan Bunuh Teman Sendiri Pakai Batu Bata

Lampu Hijau, Kabupaten Bekasi-Polsek Cikarang Selatan menangkap 4 orang anak jalanan di Jalan Raya Cikarang-Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu, 15 April 2018. Mereka ditangkap karena telah membunuh seorang teman sesama anak jalanan berinisial W (18).
Korban diketahui berinisial W (18). Dia ditemukan tewas di pinggir jalan dengan keadaan penuh luka di bagian punggung, kepala serta terdapat luka menganga pada bagian kuping.
“Sejauh ini kami baru menangkap empat orang. Semuanya sudah jadi tersangka, masing-masing berinisial AR (23), JJ (16), MAP (14), dan AFB (16). Sedangkan satu lagi, yakni berinisial D masih dalam pengejaran,” kata Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Alin Kuncoro di Mapolsek Cikarang Selatan, Senin, 16 April 2018.
Alin menjelaskan, pembunuhan ini terjadi setelah W mengejek dan menjelek-jeleki pelaku AR dengan perkataan jorok. “Namun rupanya AR tak suka dan mengajak rekan-rekan untuk melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam hingga meninggal dunia,” tutur Alin.
Keempat tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda. AR, MAP, AFB ditangkap di daerah Sumedang, Jawa Barat, sementara JJ ditangkap kepolisian di rumahnya daerah Cisarua, Bogor, Jawa Barat.
“Perannya AR, MAP, AFB memukul kepala pakai batu bata serta menusuk pinggang korban menggunakan tanduk rusa kecil secara bergantian, JJ dia memukuli korban pake batu,” ungkap Alin.
Usai mendapat tiga tusukan dan kepala bocor serta memar memar, korban langsung tergeletak tak sadarkan diri, kelima pelaku langsung pergi begitu saja. Keesokan harinya, kelima pelaku datang ke lokasi, saat dicek, korban sudah tak bernafas, kelima tersangka yang kerap disebut ‘anak punk’ oleh warga sekitar langsung menutupi jasad korban dengan triplek.
“Ada warga yang menemukan dan melihat korban meninggal dunia dengan keadaan luka-luka, dan langsung dilaporkan ke Polsek Cikarang Selatan,” tutur Alin.
Untuk penanganan lebih lanjut, serta memenuhi kebutuhan otopsi, Polsek Cikarang Selatan langsung membawa jasad korban ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. “Hasilnya korban tewas karena kehabisan darah,” tandasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Sep)

Let's block ads! (Why?)

http://lampuhijau.co/2018/04/16/sadis-4-anak-punk-jalanan-bunuh-teman-sendiri-pakai-batu-bata/

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Sadis, 4 Anak Punk Jalanan Bunuh Teman Sendiri Pakai Batu Bata"

Post a Comment


Powered by Blogger.