Lampu Hijau, Cirebon – Masuk rumah milik Nisrina Mufidah (36), karyawati BUMN di Jalan Salam IX, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, MD alias Dahlan ditangkap. Pria berusia 35 tahun itu masuk tanpa permisi, parahnya nekat acak-acak dan maling isi rumah.
Kepala Polres Cirebon, AKBP Risto Samodra mengatakan pria asal daerah Kelurahan Gegunung, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon itu, datang menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion warna putih nopol E 2706 BI.
“Lalu memarkirkan sepeda motor di depan rumah korban. Pelaku melompati pagar rumah dan mencongkel jendela rumah sebelah kanan dengan menggunakan linggis kecil sepanjang 30 cm, tetapi terpasang teralis besi,” katanya, Selasa, 10 April 2018.
Kapolres menambahkan karena tidak bisa masuk dari jendela tersebut kemudian pelaku menuju belakang rumah dan memanjat tembok halaman belakang yang terbuka atau tidak ada atapnya.
“Setelah di dalam halaman belakang, pelaku mencongkel jendela kamar mandi kemudian masuk ke dalam rumah. Pelaku masuk ke ruang keluarga dan 2 kamar tidur. Di kamar tidur, pelaku membuka lemari pakaian dan acak-acak barang lainnya,” katanya.
Namun, lanjut Kapolres sebelum berhasil memgambil barang-barang yang ada di dalam rumah, perbuatan pelaku diketahui warga. Pelaku berusaha melarikan diri dari halaman belakang rumah korban.
“Pelaku memanjat dinding kemudian lompat ke belakang rumah dan bersembunyi di semak-semak. Saksi melihat pelaku sejak saat pelaku mencongkel jendela yang berada di samping rumah,” kata Kapolres.
Saksi, lanjutnya terus memperhatikan gerak gerik pelaku sampai di dalam rumah, setelah pelaku melihat saksi dan berusah kabur atau melarikan diri. Saksi meminta bantuan kepada warga sekitar untuk mencari pelaku yang melarikan diri dan bersembunyi di semak-semak.
“Setelah itu pencarian dilakukan oleh anggota Polsek Talun dan dibantu oleh warga, berhasil mengamankan pelaku dan membawa pelaku ke kantor Polsek Talun berikut barang bukti,” katanya.
Kapolres menyebutkan barang bukti sepeda motor Yamaha Vixion warna putih nopol E 2706 BI, satu tas warna hitam merk Eager berisi satu linggis dengan panjang sekira 30 Cm dan satu HP Xiaomi Red Note 4 warna hitam.
AKBP Risto Samodra yang tak lama lagi menjabat Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat ini menambahkan MD alias Dahlan sudah ditahan di Mapolsek Talun dengan dijerat Pasal 363 KUHP ancaman lima tahun penjara. (MGN)
http://lampuhijau.co/2018/04/10/masuk-acak-acak-rumah-karyawati-bumn-dahlan-diamankan-ke-polsek/Bagikan Berita Ini
0 Response to "Masuk & Acak-acak Rumah Karyawati BUMN, Dahlan Diamankan ke Polsek"
Post a Comment