Lampu Hijau, Jakarta – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengeluarkan putusan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Wakil Presiden Boediono sebagai tersangka dalam kasus Century dimutasi. Hakim bernama Effendi Mukhtar dipindahkan ke Pengadilan Negeri Jambi.
“Ya saya dengar demikian. Dipindahkan ke pengadilan negeri di Jambi,” ujar juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi ketika dikonfirmasi, Selasa (24/4/2018).
Suhadi mengaku belum memastikan langsung mutasi tersebut. Namun, kata dia, biasanya segala informasi termasuk perpindahan hakim terpampang di situs resmi MA.
“Nanti kan keluar SK-nya itu. Saya juga belum tanya ke sumber sekretariat pimpinan apakah itu benar atau tidak. Tapi, saya dengar seperti itu. Biasanya setiap rapim (rapat pimpinan) diumumkan di website Mahkamah Agung,” tutur dia.
Adapun hasil penelusuran pada situs MA, Effendi Mukhtar dipindahkan ke Pengadilan Negeri Jambi. Keputusan tersebut merupakan hasil rapat pimpinan pada 23 April 2018. Selain Effendi, 21 hakim lainnya juga dimutasi.
Sebelumnya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap KPK dalam kasus korupsi Bank Century. Melalui amar putusan, hakim memerintahkan KPK selaku termohon menetapkan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan lainnya, sebagai tersangka.(RIZ)
http://lampuhijau.co/2018/04/24/ya-ampun-hakim-yang-perintahkan-boediono-jadi-tersangka-dimutasi/Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ya Ampun! Hakim yang Perintahkan Boediono Jadi Tersangka Dimutasi"
Post a Comment