Search

Komisi Informasi Pusat Gelar Peringatan Satu Dekade UU KIP

Lampu Hijau, Jakarta – Sekretariat Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar peringatan satu dekade atau 10 tahun hadirnya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Acara peringatan dirangkai dengan diskusi publik bertajuk “Refleksi 1 Dekade Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik” di Ruang Rapat Anantakupa, gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Senin (30/4/2018).

“Kegiatan menghadirkan narasumber Menteri Komunikasi dan Informatika RI dan Paulus Widianto, mantan Ketua Pansus RUU KIP sekaligus mantan anggota DPR RI, moderator Komisioner KI Pusat Romanus Ndau Lendong,” ujar Ketua Pelaksana Sekretaris KI Pusat, Hendra Purnama, Senin (30/4/2018).

Diskusi dihadiri oleh KI seluruh Indonesia, baik dari tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

Diketahui, UU KIP disahkan pada 30 April 2008, dan diberlakukan pada 1 Mei 2010. Regulasi itu menjadi dasar pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di badan publik dan pembentukan KI.

Adapun KI berfungsi menjalankan UU KIP dan peraturan pelaksanaannya. Di samping itu komisi juga bertanggung jawab menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi, dan atau ajudikasi nonlitigasi.

“Sejak  2015, KI seluruh Indonesia sepakat untuk mencanangkan 30 April sebagai Hari Keterbukaan Informasi Nasional (Hari KIN),” kata Hendra.

Sementara, Ketua KI Pusat Tulus Subardjono, mengatakan peringatan Hari KIN hakikatnya merupakan wadah untuk merefleksikan kondisi keterbukaan informasi saat ini.

“Juga mengevaluasi program-program kerja yang telah dilakukan, serta mengingatkan kembali bahwa masih banyak PR besar yang harus segera dibenahi,” kata dia.

Terlepas dari berbagai macam cara untuk memperingatinya, imbuh Hendra, tujuan besar UU KIP hanya dapat terwujud jika ada komitmen, usaha, dan kerjasama, tidak hanya pemerintah, tetapi seluruh komponen bangsa. Mereka diharapkan terlibat dan berkontribusi aktif sesuai kapasitas masing-masing.

“Dengan demikian, diharapkan keterbukaan informasi dapat menjadi budaya publik kita sehari-hari untuk mewujudkan masyarakat yang cerdas, partisipatif, anti korupsi, dan sejahtera,” tandasnya. (RIZ)

Let's block ads! (Why?)

http://lampuhijau.co/2018/04/30/komisi-informasi-pusat-gelar-peringatan-satu-dekade-uu-kip/

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Komisi Informasi Pusat Gelar Peringatan Satu Dekade UU KIP"

Post a Comment


Powered by Blogger.