Lampu Hijau, Jakarta Barat – Guna menekan tingkat pencemaran udara yang diakibatkan oleh asap kendaraan bermotor, jajaran Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat akan melakuan uji emisi truk serta kendaraan umum seperti sepeda motor dan mobil pribadi. Uji emisi akan dilakukan dari tanggal 24-26 April 2018.
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Edy Mulyanto mengatakan, semakin banyaknya pengguna kendaraan bermotor otomatis akan menghasilkan polusi udara yang sangat tinggi. Sebab, bila asap pembuangan kendaraan bermotor tidak sempurna maka akan menghasilkan Karbonmonoksida (CO) yang melebihi ambang batas.
“Jadi semakin banyak CO di bumi maka kadar O2 semakin menurun, terlebih CO merupakan zat yang sangat berbahaya bagi makhluk yang ada di bumi, ” jelas Edy saat di temui di Kantor Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Senin (16/4/2018).
Edy menjelaskan, rencana dalam kurun waktu tiga hari pihaknya akan melakukan uji emisi untuk 297 truk milik Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat. Disamping itu, uji emisi juga akan dibuka untuk umum. Nantinya, pihak LH akan bekerjasama dengan Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas serta Satpol PP Jakarta Barat.
“Untuk lokasi ada tiga tempat. Hari pertama akan dilakukan di halaman CNI Puri Ayu Kecamatan Kembangan deket tol. Kemudian hari kedua di depan Mall Taman Anggrek, Grogol Petamburan serta di toko merah, Kali Besar, Tamansari, ” terangnya.
Untuk sistematis, lanjut Edy, sebelum hari pelaksanaan akan di pasang spanduk. Sedangkan untuk pelaksanaannya, pihak Dishub akan menggiring kendaraan umum untuk mengikuti uji emisi. Apabila lulus uji emisi kendaraan akan di pasang stiker. “Untuk saat ini, penyediaan alat masih dari pihak ketiga karena dari kita belum punya alatnya. Kita hanya memfasilitasi,”tuturnya.
Edy menuturkan, uji emisi akan dilaksanakan dari pagi sampai pukul 15.00 WIB dengan menargetkan sebanyak 2000 kendaraan termasuk milik LH. Uji emisi ini dilakukan bertujuan untuk mendorong pemerintah kota menerapkan kebijakan transportasi berkelanjutan. Dimana tercantum pada Dasar hukum UU No. 32 Tahun 2009 Perlindungan dan Pengelolaan LH. Selain itu, uji emisi dilakukan untuk menyambut ASEAN GAMES tahun 2018.
“Ini memang acara tahunan ya. Setahun bisa dua kali melakukan kegiatan uji emisi. Dan ini yang pertama di Jakarta Barat di tahun 2018. Rencananya, bengkel yang bersertifikat (resmi), harus punya alat uji emisi,” ujarnya. (ygi)
http://lampuhijau.co/2018/04/17/sudin-lingkungan-hidup-jakbar-targetkan-uji-emisi-2000-kendaraan/Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sudin Lingkungan Hidup Jakbar Targetkan Uji Emisi 2000 Kendaraan"
Post a Comment