Lampu Hijau, Bekasi – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) melaporkan dugaan tindak korupsi pada Dinas Bina Marga dan Tata Air (Disbimarta) Kota Bekasi, Jawa Barat, terkait proyek pembangunan saluran Jalan Mustika Sari tahun 2015, yang menelan anggaran Rp 2,3 miliar lebih.
Proyek dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 2.330.629.000 itu, dilaporkan ke Direskrimum Polda Metro Jaya dengan nomor 210/LP/DPP-RIB/IV/2018. Dalam laporannya, RIB juga memaparkan surat perjanjian nomor 602.1/11-DISBIMARTA/SP/II-60 pertanggal 8 Juni 2015, bahwa yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan proyek adalah Boy Tulus Simanihuruk selaku Direktur, CV Construeren Ovortroeven selaku penyedia, serta Dicky Irawan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).
Sekretaris Umum RIB, Saut Nainggolan mengatakan, pembayaran yang diberikan atas proyek pembangunan saluran, sudah mencapai 98,74 persen dari nilai kontrak yang tidak sesuai dengan fakta.
“Dalam hal ini PPK tidak menjalankan pengendalian kontrak dengan benar, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara,” katanya, Selasa (10/4/2018).
Ia juga menyebut, kegiatan proyek yang diduga sarat korupsi tersebut, telah melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindakan pidana korupsi.
“Di pasal tersebut jelas tertulis, perbuatan tidak harus sudah nyata-nyata menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi cukup apabila perbuatan tersebut berpotensi atau dapat menimbulkan kerugian keuangan megara, maka unsur pidana telah terpenuhi,” papar Saut.
Saut pun menilai, tupoksi Disbimarta sebagai salah satu inspektorat Kota Bekasi, tidak bisa berfungsi dengan baik sebagaimana yang diatur dalam undang-undang.
“Buat apa ada mereka, tapi tidak menjalankan tupoksinya sesuai ketetapan. Lebih baik memakai daster saja lah mereka,” ketusnya. (BAM)
http://lampuhijau.co/2018/04/10/dugaan-korupsi-proyek-disbimarta-kota-bekasi-senilai-2-miliar-lebih-dilaporkan-ke-polda-metro-jaya/Bagikan Berita Ini
0 Response to "Dugaan Korupsi Proyek Disbimarta Kota Bekasi Senilai 2 Miliar Lebih Dilaporkan ke Polda Metro Jaya"
Post a Comment