Lampu Hijau, Jakarta – Selama ini berhembus tudingan miring seolah-olah mandeknya panitia khusus (pansus) DPRD DKI tentang mikrosel, ada di komisi A. Hal itu dibantah langsung empat anggota komisi A yaitu Inggard Joshua, Lucky S, Guntur dan Jamal.
“Memang benar Pansus sudah terbentuk terkait penyelewengan aset Pemda yang digunakan secara ilegal yaitu mikrosel atau antena pemancar sinyal berbagai provider,” kata Inggard Joshua di DPRD DKI, Selasa (10/4/2018).
Tapi rupanya, ungkap anggota dewan senior ini, di komisi sepakat semua kalau ini diselesaikan di komisi tidak punya kekuatan hukum. Untuk memanggil paksa juga tidak bisa. Maka kesepakatan kita adalah memanggil melalui pansus.
“Alasan kemarin adalah ada beberapa fraksi yang anggotanya ganti komisi. Bahkan pansus ini sudah ditandatangani oleh pimpinan dewan,. Namun mandeg di ketua dewan. Saya ingin tanyakan, dasar apa ketua dewan menahan itu. Ini pansus penyalahgunaan aset Pemda kok,” papar Inggard.
Satu sisi, lanjut anggota Fraksi Nasdem ini,, perusahaan mikrosel itu adalah perusahaan besar menghasilkan uang dari provider. Kemudian dia nembak begitu, menggunakan aset Pemda. Bahkan diduga mencuri arus listrik dari penerangan jalan umum (PJU).
“Ini sudah ada kesepakatan, sudah ditunjuk pansusnya haji Lulung. Saya sudah tanya sama pak haji Lulung dan Taufik, mereka sudah tandatangan semua. Tinggal ketua. Ada apa ini ketua menahan itu,” ungkapnya.
Guntur mengungkapkan kenapa pansus mikrosel yang diduga merugikan keuangan pemprov DKI Rp4 triliun ini terkesan dibekukan tanpa sebab. Ini harus dijelaskan biar jangan bias. Dan anggota komisi tidak jadi sasaran fitnah.
“Pansus kan sudah terbentuk, tapi kok tidak jalan. Jangan-jangan pansus ini jadi alat pemerasan. Pimpinan dewan kasih penjelasan dong supaya anggota tidak dianggap terima sogokan. Kalau memang ga bisa ada pansus mikrosel, ya harus dijelaskan,” papar anggota fraksi Hanura ini.
Diungkapkan Guntur, ada 20 perusahaan tower yang menggunakan lahan Pemda tanpa izin. Antara lain,
PT Daya Mitra Telekomunikasi, Bali Towerindo Sentra milik Sinar Mas, PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera, PT Quatro Internasional, PT Metro Digital City, PT Teknologi Nusantara dan PT Solusi Infotek.
“Sesuai data yang saya terima, potensi PAD dari tower ini sekitar Rp4 triliun. Untuk sewa tanah setiap lokasi kan beda. Pajak dan listrik. Mereka nyolong semua itu selama ini. Masak penyimpangan oleh pengusaha kakap seperti ini dibiarkan. Saya siap berhadapan dengan siapa pun untuk mengungkap kasus ini,” tantang Guntur.
Sementara itu, Lucky menjelaskan komisi A sudah memanggil SKPD terkait dan pemilik tower. Yang hadir waktu itu ada tiga perusahaan.
“Kita minta keterangan sejelasnya dari mereka. Waktu itu dihadiri koordinator komisi A, M Taufik. Dia harus bertanggung jawab atas digagalkannya pansus ini. Kenapa pansus mikrosel ini belum di-SK-kan. Nama-nama pansus itu sudah diteken oleh ketua DPRD, tapi SK nya belum keluar. Kan aneh,” papar Lucky yang diamini Jamal. (ULI)
http://lampuhijau.co/2018/04/11/pansus-mikrosel-mandek-inggard-pimpinan-dewan-harus-jelaskan/Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pansus Mikrosel Mandek, Inggard: Pimpinan Dewan Harus Jelaskan"
Post a Comment