Lampu Hijau, Tangerang – Kantor Imigrasi Kelas 1 Tangerang mencatat ada 4.207 warga negara asing bekerja di kawasan Tangerang Raya yang terbagi tiga wilayah, diantaranya Kabupaten, Kota dan Tangsel.
“Yang terbanyak dari Tiongkok sebesar 1.462 orang, kedua dari Korea Selatan sebanyak 1.064 orang, dan Taiwan ada 255 TKA, dan sisanya dari negara-negara lain yang tidak menembus diangka 100,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Tangerang Herman Lukman, Jumat (27/4).
Lukman mengatakan, TKA di Tangerang diawasi ketat dari berbagai instansi terkait keberadaannya. “Jadi setiap hari bagian pengawasan orang asing dan penindakan dari Imigrasi Kelas 1 Tangerang, selalu keluar untuk melakukan pengawasan terhadap mereka,” katanya.
Terkait dengan Perpres 20 Tahun 2018, sering disebutkan sebagai aturan memudahkan masuknya orang asing ke Indonesia. Tapi, Perpres tersebut tak bisa digunakan oleh sembarang WNA.
“Perpres ini untuk investor, jadi bukan untuk golongan menengah. Pekerja lapangan atau teknis tetap harus mengikuti prosedur yang telah diterapkan. Untuk para TKA bekerja dimananya, silakan konfirmasi kepada instansi terkait,” jelas Lukman.
Secara umum, Lukman menjelaskan, keberadaan TKA tidak dalam jangka waktu lama. Karena, sesuai peraturan ada pembatasan terkait lamanya TKA tinggal di Indonesia. “TKA paling lama tinggal 3 tahun, setelah itu mereka harus pergi,” ucapnya.
Lukman menambahkan, ada dua pelanggaran yang dilakukan TKA yakni tidak mengantongi izin kerja dan tidak memiliki izin tinggal atau kedaluwarsa.
“Bagi (TKA) yang melanggar tidak hanya bisa dideportasi saja melainkan juga dapat di pidana sesuai kesalahan dengan aturan yang berlaku di Indonesia,” tutupnya.
Lukman berharap adanya kerjasama dari masyarakat jika kedapatan menemukan pelanggaran tersebut dan segera laporkan ke Imigrasi. (WAH)
http://lampuhijau.co/2018/04/28/tangerang-raya-mulai-diserbu-ribuan-pekerja-asing/Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tangerang Raya Mulai Diserbu Ribuan Pekerja Asing"
Post a Comment