Lampu Hijau, Jakarta Pusat – Puluhan petugas Satpol PP Jakarta Pusat diterjunkan hanya untuk membongkar bangunan pondasi tanpa izin di Jalan Cilengsir RT 011 RW 01 Kelurahan Cideng, Gambir, Kamis (12/4/2018).
Bahkan, Kasatpol PP, Rahmat Lubis langsung memimpin apel penertiban didampingi Kasiop PPNS, Santoso.
Pembongkaran pondasi ini merupakan penegakan Pergub No. 128 tahun 2012 tentang sanksi pelanggaran penyelenggaraan bangunan di DKI Jakarta.
Pemilik bangunan, Endang mengaku sebenarnya pihaknya telah mengurus perizinan melalui pihak ke tiga namun tidak kunjung keluar izinnya.
“Bukannya izin yang keluar, justru bangunan dibongkar. Saya gak ngerti kesalahannya apa, karena biro jasa yang ngurus izinnya,” ucapnya.
Kasiop PPNS Satpol PP, Santoso mengatakan permohonan IMB dari pemilik bangunan ditolak PTSP karena pondasi telah dibangun dan melanggar Garis Sepadan Bangunan (GSB). “Jadi pondasi tersebut tidak mempunyai izin,” kata Santoso.
Dijelaskan, sebelumnya pihak Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakpus telah memberikan surat peringatan, disusul penyegelan dan surat perintah bongkar tapi tidak diindahkan, sehingga dilakukan pembongkaran paksa. (RKY)
http://lampuhijau.co/2018/04/12/sekedar-bongkar-pondasi-rumah-tanpa-imb-masa-terjunkan-puluhan-satpol-pp/Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sekedar Bongkar Pondasi Rumah Tanpa IMB, Masa Terjunkan Puluhan Satpol PP"
Post a Comment