Lampu Hijau, Tangerang – Petugas Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta menangkap dua perempuan berkebangsaan Malaysia saat hendak selundupkan sabu. Dalam aksinya, tersangka berinisial SH (35) dan EF (43) menyelundupkan sabu seberat 2,656 gram yang disembunyikan dibalik pembalut.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Erwin Situmorang, menjelaskan pengungkapan kasus penyelundupan barang haram tersebut.
Ia mengatakan, kedua wanita itu tiba di Bandara Soekarno-Hatta menggunakan pesawat Air Asia AK 380 rute Kuala Lumpur – Jakarta pada hari Sabtu (24/3/2018) lalu.
Sesaat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, petugas pun melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kedua wanita itu.
Dan didapati bahwa di dalam pembalut dan pakaian dalam yang dikenakan kedua wanita itu berisi serbuk putih yang merupakan narkotika golongan jenis methamphetamine atau sabu dengan berat total 2.656 gram.
Erwin pun merinci bahwa dari berat total tersebut, 1.346 gram disembunyikan dalam dua buah pembalut wanita dan 1.310 gram dalam 2 dua buah bra yang masing-masing dikenakan oleh kedua orang tersangka.
Selanjutnya, pada hari yang sama, petugas berkoordinasi dengan Kepolisian Resort Bandara Soekarno Hatta untuk melakukan controlled delivery.
“Menurut keterangan yang diperoleh dari tersangka, mereka diperintahkan untuk menuju sebuah apartemen yang berlokasi di Jakarta Selatan dan menunggu instruksi selanjutnya,” ujar Erwin saat jumpa pers di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (12/4/2018).
Selanjutnya, selah melaksanakan controlled delivery, petugas berhasil mengamankan seorang wanita berinisial GR, 31, asal Malaysia, yang datang ke lokasi tersebut untuk menemui kedua tersangka.
“la mengaku sebagai perpanjangan tangan pengendali yang berdomisili di Malaysia,” ucap Erwin.
Selama proses pengembangan, komunikasi antara GR dan pengendali masih terus terjadi.
Dari hasil komunikasi inilah tim gabungan berhasil mengamankan seorang wanita WNI berinisial KJ (32) yang saat itu hendak mengambil paket dari GR.
Dari hasil pengembangan terhadap tersangka baru ini, tim mendapatkan barang bukti tambahan berupa methamphetamine seberat 171,64 gram serta dua butir pil ekstasi yang ditemukan di tempat tinggalnya di kawasan Bogor.
“Kemudian berdasarkan informasi yang diperoleh dari tersangka KJ, kami juga berhasil mengamankan empat orang tersangka lain,” ucapnya.
Mereka di antaranya H 27, B 50, dan R 32, yang merupakan penerima paket sabu. Serta P 21, yang merupakan rekan R.
Erwin mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, para pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp. 10 milyar ditambah 1/3 dalam hal barang bukti melebihi 1 kilogram.
Erwin menambahkan upaya pemberantasan narkotika ini bukan hanya merupakan tugas aparat hukum saja, melainkan juga dibutuhkan peran aktif masyarakat.
“Terutama dalam membendung peredaran narkotika dan melindungi generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan narkotika itu sendiri,” kata Erwin. (WAH)
http://lampuhijau.co/2018/04/14/selundupkan-sabu-pakai-pembalut-dua-cewek-malaysia-terancam-hukuman-mati/Bagikan Berita Ini
0 Response to "Selundupkan Sabu Pakai Pembalut, Dua Cewek Malaysia Terancam Hukuman Mati"
Post a Comment