Lampu Hijau, Semanggi – Artis senior Tio Pakusadewo menyampaikan penyesalannya telah mengkonsumsi sabu-sabu. Ia berjanji tak akan memakai barang haram lagi. Pernyataan ini Tio sampaikan sebelum ia dan perkara dilimpahkan polisi ke kejaksaan.
“Tentunya sudah menjalani berbagai proses termasuk rehabilitasi, dan dalam kesempatan ini saya banyak berfikir dan merenung. Dan tentunya ini yang membuat saya tidak akan melakukan tindakan serupa di kemudian hari,” ujar Tio kepada wartawan, Markas Polda Metro Jaya, Selasa (3/4/2018).
Dalam kesempatan itu, Tio sempat mengucap terima kasih kepada polisi. Pasalnya penegak hukum telah membuatnya jera. Lebih lanjut, ia mengaku siap menjalani persidangan.
“Saya berterimakasih kepada kepolisian Polda Metro Jaya yang telah membuat saya menjadi manusia yang mengerti apa itu arti kata jera. Dan selanjutnya saya akan mengikuti proses hukum, supaya sesuai dengan yang berlaku di negara ini. Saya ucapkan terima kasih banyak,” tandasnya.
Sementara, Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Donny Alexander, mengatakan selain Tio, pihaknya pun menyerahkan barang bukti ke kejaksaan.
“Jadi hari ini, setelah dinyatakan lengkap, kami akan menyerahkan berkas dan tersangka Tio Pakusadewo ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Barang bukti yang ikut diserahkan adalah Methaphetamine 1 gram, alat komsumsi sabu 1 buah dan i buah handphone merk LG,” katanya.
Diketahui, Tio ditangkap polisi di kediamannya di Jalan Ampera I, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, karena memakai sabu, pada 19 Desember 2017. Selain Tio, barang bukti sabu sebanyak 1,06 gram dan alat hisap didapat petugas. Tio beralasan, barang haram dipakai sebagai penghilang rasa sakit kakinya yang cidera akibat kecelakaan. (RIZ)
http://lampuhijau.co/2018/04/04/perkara-dugaan-penyalahgunaan-narkoba-tio-pakusodewo-dilimpahkan-ke-kejaksaan/Bagikan Berita Ini
0 Response to "Perkara Dugaan Penyalahgunaan Narkoba Tio Pakusodewo Dilimpahkan ke Kejaksaan"
Post a Comment