Search

Soal Interpelasi, Fraksi PDIP Tunggu Sikap Anies Soal Tanah Abang

‎Lampu Hijau, Jakarta – DPRD DKI Jakarta masih menunggu sikap Gubernur Anies Baswedan untuk melaksanakan rekomendasi penataan Tanah Abang sebelum betul-betul mengajukan interpelasi.

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, menjelaskan pihaknya akan mempertimbangkan langkah Anies dalam menentukan interpelasi soal Tanah Abang.

Anies sebelumnya, dihimbau agar menindaklanjuti rekomendasi dari Ombudsman dan Polda Metro Jaya.

“Kalau rekomendasi itu ditindaklanjuti maka interpelasi tidak akan dilanjutkan,” kata Gembong di Jakarta, Senin (2/4/2018).

Akan tetapi, dia menambahkan, bila Anies mengabaikan rekomendasi tersebut maka interpelasi dari pihak DPRD akan dilanjutkan.

Interpelasi, kata Gembong, hanya akan mempersoalkan tentang penataan Tanah Abang.

Gembong menyarankan, Pemprov DKI Jakarta agar mengembalikan fungsi Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang seperti semula, bukan sebagai tempat pedagang kaki lima (PKL) berjualan.

Dia menilai, kebijakan mengenai Jalan Jatibaru Raya yang dimulai sejak Desember tahun lalu ini dikeluarkan tanpa mengikuti prosedur atau aturan yang berlaku.

Seperti diketahui, Ombusdman Jakarta Raya menghimbau agar Pemprov DKI Jakarta bisa mengembalikan fungsi Jalan Jatibaru Raya seperti semula dalam waktu dua bulan terhitung sejak Maret tahun ini.

Ombusdman Jakarta Raya menilai Pemprov DKI Jakarta telah melakukan empat maladministrasi mengenai penataan Tanah Abang.

Pertama, penataan tidak sesuai dengan Pergub DKI Nomor 266 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan. Kedua, penutupan jalan Jatibaru Raya telah menyimpang dari prosedur.

Ketiga, penutupan Jalan Jatibaru Raya tidak sesuai dengan ketentuan penggunaan diskresi dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Selain itu, Pemprov DKI mengabaikan Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DKI 2030 dan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Pengaturan Zonasi DKI 2030.

Keempat, alih fungsi jalan Jatibaru Raya telah melanggar ketentuan Peratuan Perundang-undangan, yaitu UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentangLalu-Lintas dan Angkutan Jalan, Perda Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, serta Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.‎ (ULI)

Let's block ads! (Why?)

http://lampuhijau.co/2018/04/02/soal-interpelasi-fraksi-pdip-tunggu-sikap-anies-soal-tanah-abang/

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Soal Interpelasi, Fraksi PDIP Tunggu Sikap Anies Soal Tanah Abang"

Post a Comment


Powered by Blogger.