Lampu Hijau, Jakarta – Mangkraknya pembangunan Waduk Rorotan Cakung, Jakarta Timur, menjadi sorotan DPRD DKI. Mengingat sarana tersebut sangat penting dalam pengendalian banjir ibukota. Pasalnya hampir tiga tahun pembangunan waduk tersebut terbengkalai alias mangkrak.
Menurut Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI, William Yani tidak ada alasan untuk melanjutkan pembangunan waduk tersebut. Setelah Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan bahwa lahan seluas 25 heltare yang digunakan untuk membangun Waduk Rorotan Cakung itu adalah milik Pemprov DKI.
“Sebelumnya memang Komisi A merekomendasikan untuk menghentikan sementara pembangunan. Setelah adanya warga yang mengklaim atas lahan itu. Tapi setelah adanya putusan MA seharusnya pembangunan waduk bisa dilanjutkan,” tandas pria yang akrab disapa Willi ini, Selasa (3/4/2018)
Politisi PDI Perjuangan ini mengaku heran dengan lambannya Pemprov DKI untuk menuntaskan pembangunan sarana itu. Padahal keberadaan Waduk Rorotan Cakung sangat dinanti warga yang sudah bosan kebanjiran.
Sementara itu, Teguh Hendarwan, Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI, mengakui bahwa pembangunan Waduk Rorotan Cakung baru mencapai 85 persen.
Ia menjelaskan bahwa lahan yang digunakan untuk pembangunan waduk merupakan kewajiban pengembang. Yakni PGC dan Mitra Sindo.
“Namun dari total kewajiban 25 hektare baru terpenuhi seluas 20 hektare. Sisanya masih dalam proses,” ucap Teguh.
Lebih lanjut Teguh menambahkan bahwa saat ini pihaknya belum dapat melanjutkan pembangunan waduk tersebut lantaran masih menunggu penyelesaian administrasi Badan Aset DKI. Setelah sebelumnya ada warga atas nama Sutiman menggugat tanah itu.
Tidak hanya itu, belum dilanjutkannya pembangunanan dikatakan Teguh juga lantaran di atas lahan masih terpasang plang milik Polda Metro Jaya yang bertulisan ‘Dalam Pengawasan.’
“Kami saat ini menunggu penyelesaian administrasi atas tanah itu,” tandasnya.
Teguh mengungkapkan bahwa pembangunan Waduk Rorotan Cakung ini bertujuan untuk mengurangi banjir di tiga wilayah. Yakni wilayah Cakung, Cilincing, Rorotan. “Waduk tersebut cukup besar untuk menampung air dengan kedalaman 8 meter,” katanya.
Seperti diketahui, pembangunan Waduk Rorotan Cakung terbengkalai hampir sekitr 3 tahun. Waduk yang telah hampir selesai dan menelan biaya puluhan miliar dana pengembang terhenti. Penyebabnya, karena adanya klaim dari beberapa pihak yang merasa memiliki hak atas lahan milik Pemprov DKI tersebut.
Kepemilikan lahan itu tertulis di Badan Pengelola Keuangan Pemda DKI tertanggal 9 Januari 2012 yang menyatakan bahwa Rawa yang terletak di Jalan Kayu Tinggi/Tambun Rengas yang dikenal dengan Rawarorotan, Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Kota Administrasi Jakarta Timur seluas ± 25 Ha merupakan aset Pemda DKI Jakarta dan dicatat dengan Nomor Inventaris 11.05.11.00.00.00.000.1996 – 01.07.02.01.00011.
Surat pernyataan Pemda DKI dikuatkan Putusan Mahkamah Agung Perkara No. 1158/ K/Pdt/2017 tertanggal 17 Juli 2017 antara Sutiman Bin Ayub melawan Gubernur Kepala Daerah DKI. Dalam Putusan tersebut Majelis Hakim menolak permohonan Kasasi Sutiman Cs.
Revitalisasi areal rawa seluas 25 ha menjadi waduk tersebut merupakan realisasi dari SIPPT no 075/ 5.7/ 31/ – 1.711.534/ 2016 tertanggal 18 November 2016 yang disahkan Badan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta kepada PT Mitra Sindo Makmur sebagai pengembang Perumahan Jakarta Garden City. (ULI)
http://lampuhijau.co/2018/04/03/putusan-ma-sudah-keluar-dewan-minta-pembangunan-waduk-rorotan-dilanjutkan/Bagikan Berita Ini
0 Response to "Putusan MA Sudah Keluar, Dewan Minta Pembangunan Waduk Rorotan Dilanjutkan"
Post a Comment