Search

Keterangannya Dianggap Palsu, Mantan Rekan Dipolisikan Dokter Lawan Hotman Paris

Lampu Hijau, Jakarta – Perkara dugaan malpraktik dokter Hardi Susanto terus bergulir. Kali ini Hardi melaporkan dokter berinisial V ke Polda Metro Jaya, Sabtu (4/8/2018) malam. Penyebabnya, mantan rekan kerja Hardi di Rumah Sakit Grha Kedoya itu dinilai memberikan keterangan palsu.

“Kita membuat laporan terhadap seorang dokter berinisial V, yang diduga membuat keterangan palsu di dalam isi surat keputusan komite medik,” ujar kuasa hukum Hardi, Niru Anita Sagita, dalam keterangan tertulis, Minggu (5/8/2018).

Keterangan palsu yang dimaksud ialah kesimpulan V selaku ketua komite medik, yang menyebut jika pasien S tak terjangkit kanker ganas. Sementara menurut Hardi, S telah terkena kanker ganas sehingga perlu dilakukan operasi pengangkatan dua indung telur, sampai kemoterapi. Surat ini menjadi acuan atau bukti oleh S, untuk menjerat Hardi dengan sangkaan malpraktik.

“Nah dengan ditemukan isi surat yang diduga dipalsukan ini, membuat suatu hal yang serius. Dan sampai saat ini, ini (surat) menjadi permasalahan yang sedang dihadapi oleh klien kami dokter Hardi Susanto,” kata Niru.

Sementara kuasa hukum Hardi lainnya, Pandapotan Sinambela, menjelaskan jika kesimpulan komite medik Rumah Sakit Grha Kedoya muncul ketika S melalui pengacaranya mensomasi Hardi. Somasi pada 2016, dilakukan lantaran S menilai ada penanganan medis yang salah oleh dokter tersebut.

“Lalu keluarlah apa yang disimpulkan status atau kondisi penyakit pasien S, kalau di bahasa Indonesia kan tidak ganas. Inilah yang menjadi sumber atau akar permasalahan yang sampai ke masyarakat, yang seolah-olah pasien S ini melakukan tindakan (menyatakan) ‘Kalau tidak ganas kenapa harus dilakukan seperti itu’,” tuturnya.

Karena kesimpulan tersebut dianggap merugikan Hardi, proses hukum pun dilakukan, dengan menyasar V.

Kuasa hukum menilai ada keterangan V yang tak tepat sehingga dipidanakan dengan nomor laporan No LP.4113/VIII/2018/PMJ/Dit.Reskrimum, tanggal 4 Agustus 2018, dan dijerat Pasal 263 jo 267 KUHP tentang pemalsuan surat dan keterangan palsu. Sebab, hasil penelitian laboratorium Rumah Sakit Grha Kedoya menunjukkan jika S terjangkit kanker ganas. Bahkan hal itu diperkuat oleh pemeriksaan dokter rumah sakit di Singapura, kala S melakukan kemoterapi di negara tersebut. Perkara ini juga dinilai pengacara telah selesai, ketika secara etik Hardi dinyatakan tidak bersalah.

“Itu kejadian 2015, sekarang 2018. Kenapa selama ini hubungan baik-baik saja si pasien dengan si dokter, tiba-tiba kasus ini mencuat? Kemudian juga prosedur telah dilakukan baik di IDI (Ikatan Dokter Indonesia) maupun MKEK (Majelis Kehormatan Etik Kedokteran). Di sana sebenarnya sudah diproses, bahkan hasil dari putusan banding di MKEK itu dokter ini dinyatakan tidak bersalah,” tandas Niru.

Sebelumnya melalui kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea, S menuding adanya dugaan malpraktik oleh dokter Hardi saat mengobati penyakitnya di Rumah Sakit Grha Kedoya, pada 2015. Pihaknya menyebut pengangkatan dua indung telur ketika operasi kista oleh Hardi, tanpa diketahui sebelumnya. Akibat operasi S mengaku tak lagi bisa memiliki keturunan. (drs)

Let's block ads! (Why?)

http://lampuhijau.co/2018/08/05/keterangannya-dianggap-palsu-mantan-rekan-dipolisikan-dokter-lawan-hotman-paris/

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Keterangannya Dianggap Palsu, Mantan Rekan Dipolisikan Dokter Lawan Hotman Paris"

Post a Comment


Powered by Blogger.