Search

Kasus Transaksi Sabu di Bandara, Narkoba Jadi Syarat ‘Pelicin’ Pilot?

Lampu Hijau, Jakarta-Polisi meringkus dua oknum pilot yang kedapatan menggunakan narkotika jenis sabu-sabu, di depan pintu masuk parkir VIP Angkasa Pura II Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur. Dari tangan mereka, aparat berhasil menyita barang bukti sabu-sabu seberat 0,8 gram

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, dua pilot yang diamankan yaitu Capt. Guriang Sukmana, oknum pilot maskapai luar negeri (Regent Maskapai Bangladesh) dan Capt. Bayu Chandra, oknum Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan yang juga berdinas sebagai pilot maskapai dalam negeri di Batik Air.

“Keduanya diamankan pada Kamis (2/8/2018) sekitar pukul 12.50 WIB. Saat itu, mereka tengah bertransaksi sabu seberat 0,8 gram,” kata Argo dalam rilisnya, Minggu (5/8).

Ironisnya, sambung Argo, tersangka Capt. Bayu juga berprofesi sebagai penguji semua siswa sekolah penerbangan dan berwenang untuk mengeluarkan lisensi.

Siswa yang lulus sekolah penerbang, akan mendaftar lagi ke maskapai dan akan diuji lagi dengan tahap ujian teori, simulator dan menggunakan pesawat. Capt. Bayu, diketahui, punya andil penting dalam kelulusan uji simulator tersebut.

Argo menambahkan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di tempat perkir Angkasa Pura II, Bandara Halim Perdana Kusuma. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menggeledah rumah tersangka Guriang di Gandaria Selatan, Jakarta Selatan dan Bayu di Cipayung, Jakarta Timur.

Sementara itu, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, transaksi narkoba jenis sabu-sabu itu terjadi atas permintaan tersangka Bayu Chandra.

“Setelah penangkapan itu kita cek, barang bukti sabu yang diberikan tersangka GS kepada BC itu atas inisiatif permintaan BC. Jadi BC menunggu di lapangan parkir sampai GS datang. Itu bunyi di chat WA (Whats App)-nya. Jadi kelihatan memang nunggu, sampai di mana dan sebagainya,” lanjutnya.

Menurut pengakuan tersangka, keduanya telah tiga kali melakukan transaksi. Penyerahan barang haram tersebut, kesemuanya dilakukan pada saat ada tes simulasi lisensi, di Jakarta.

“GS yang ketiga kali menyerahkan ke BC. Jadi saat penyerahan itu ada tes simulasi di Jakarta. Jadi kesempatan tes simulasi ini untuk menyerahkan ke pengujinya, yaitu BC. Jadi kesempatan itu dimanfaatkan memberikan sabu. Memang yang bersangkutan bisa menentukan kelulusan GS. Ini tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kedua tersangka,” jelasnya.

Menyoal apakah sabu-sabu yang diberikan sebagai bentuk gratifikasi terkait tes simulator, Jean Calvijn enggan berkomentar banyak. bisa memastikannya. Namun, yang pasti tersangka Guriang alias GS memberikan sabu-sabu itu pada saat tes simulasi lisensi.

“Tetapi memang tersangka GS ini menyerahkan ke BC sudah tiga kali. Tes simulator itu 6 bulan sekali,” katanya.

Ia mengungkapkan, tersangka Guriang sudah menggunakan sabu-sabu sekitar 4 tahun, sementara tersangka Bayu diduga selama 10 tahun.

“Berdasarkan BAP, tersangka GS kan (maskapai) luar negeri yang harus tes simulator 6 bulan sekali. Jadi saat di Jakarta, dua hari yang lalu, dia menggunakan. Dia juga mengakui sudah 4 tahun konsumsi barang ini. Di BAP untuk keperluan pribadi. Kalau soal tes urine (tersangka BC), kami nggak mengetahui karena itu proses internal mereka. Tapi faktanya di BAP sudah 10 tahun (pakai sabu-sabu),” sebutnya.

Ia menegaskan, penyidik masih mendalami adanya oknum pilot lain yang diduga menggunakan narkotika. Polisi pun berjanji akan mengungkap jaringan narkoba dalam dunia penerbangan Indonesia.(DVD)

Let's block ads! (Why?)

http://lampuhijau.co/2018/08/05/kasus-transaksi-sabu-di-bandara-narkoba-jadi-syarat-pelicin-pilot/

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kasus Transaksi Sabu di Bandara, Narkoba Jadi Syarat ‘Pelicin’ Pilot?"

Post a Comment


Powered by Blogger.