Lampu Hijau, Jakarta-Akhirnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta memutuskan M Taufik bisa mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2019. Pemohonan yang diajukan M Taufik diterima Bawaslu DKI Jakarta. Ini sama artinya bahwa KPU DKI kalah alias keok.
“Memutuskan menerima permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Puadi saat membacakan putusan sidang ajudikasi di Kantor Bawaslu DKI, Jalan Danau Agung Sunter, Jakarta, Jumat (31/8).
Komisioner Bawaslu DKI Puadi selaku Ketua Majelis menyatakan bacaleg DPRD DKI M Taufik Dapil 3 nomor urut 1 dari Partai Gerindra telah memenuhi syarat verifikasi dokumen. Artinya, KPU DKI wajib mengikutsertakan M Taufik sebagai calon pada pileg DPRD DKI tahun depan.
“Menyatakan data calon anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Dapil 3 nomor urut 1 dari partai Gerindra atas nama Muhammad Taufik memenuhi syarat dalam verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen bakal calon anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta pada Pemilihan Umum tahun 2019,” ucap Puadi.
Dikatakan, putusan ini juga memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta untuk melaksanakan putusan ini. Yaitu, mengikutsertakan M Taufik sebagai caleg DPRD DKI dari Partai Gerindra.
Dalam pertimbangan, Puadi menyatakan keterangan ahli Chairul Huda mengungkapkan tidak ada relevansinya maupun hubungannya antara perbuatan korupsi yang dilakukan oleh Taufik dengan proses politik yang sedang diikuti menjadi calon anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta pada pemilu 2019.
Sebab, M Taufik yang juga Ketua DPD Partai Gerindra DKI itu, juga sudah menjalani hukuman dan kemudian bersedia untuk jujur dan terbuka.
“Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 7 peraturan KPU telah menyebutkan persyaratan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat mulai dari ayat 1 sampai dengan ayat 6 telah dipenuhi oleh yang bersangkutan. Khususnya dalam ketentuan ayat 40 pasal tersebut yang menyebutkan mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa perbedaannya dan secara kumulatif bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik serta mencantumkan dalam daftar riwayat hidup,” jelas dia.
Selain itu, Puadi menyatakan peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 telah bertentangan dengan UU nomer 12 tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan.
“Peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 artinya dalam peraturan KPU hal ini bertentangan dengan ketentuan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan lampiran 2 angka 177 undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan Perundang-undangan,” kata dia. (ULI)
http://lampuhijau.co/2018/08/31/bawaslu-dki-putuskan-taufik-bisa-nyaleg/Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bawaslu DKI Putuskan Taufik Bisa Nyaleg"
Post a Comment