Lampu Hijau, Tangerang-Penjara bukan halangan bagi Hendra Iskandar (32) untuk merajut cinta kasih. Justru saat ditahan, masih ada wanita yang tertarik dengannya. Tati, nama sang wanita tersebut. Hingga Hendra bebas pada April 2018, kisah cinta mereka yang semula hanya mengobrol lewat sambungan telepon dari balik jeruji itu berlanjut.
Hendra, residivis kasus penipuan yang ditahan di Lapas di Majalengka itu bertolak ke Tangerang menemui Tati, warga Neglasari Kota Tangerang. Kepada Hendra, Tati mengaku janda. Tak salah bila Hendra kemudian memacari cewek 36 tahun itu.
Sejak kenalan lalu lanjut pacaran, mereka hidup seperti suami istri. Mereka kerap berkencan di hotel. Begitu juga makan dan uang jajan, hingga HP Tati yang tanggung. Maklum, bebas dari penjara, Hendra tak punya kerjaan. Hidupnya lontang lantung.
Genap setahun berpacaran dengan Hendra, Tati kewalahan. Betapa tidak, dia kerap diperas pria ceking itu. Tati kemudian memutuskan untuk mengakhiri asmaranya dengan residivis kasus penipuan itu.
Namum sikap Tati bikin Hendra murka. Tidak terima cintanya diputus, Hendra nekad membakar rumah Tati di Jalan M Suryadarma, Kelurahan Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang 20 Juni 2018.
“Karena diputus, pelaku emosi kemudian membakar rumah korban,” ungkap Kapolsek Neglasari Kompol Robinson Manurung.
Robinson menambahkan pelaku membakar rumah menggunakan korek gas yang dinyalakan ke pakaian hingga api berkobar dan nyari penghuni rumah ludes dilalap api.
“Rumah sempat terbakar. Api sempat nyala besar. Tapi berhasil diredam oleh keluarga korban,” imbuhnya.
Tak diterima rumahnya dibakar, Tati dan suami beserta keluarga melaporkan kejadian ini ke Polsek Neglasari. Dari hasil penyelidikan, pelaku pembakaran mengarah ke Hendra, selingkuhan Tati.
“Sejak diputus, pelaku kerap meneror korban lewat SMS akan membakar rumah. Dari sini diyakini kalau HI inilah pelakunya,” ujarnya.
Berbekal laporan korban, polisi bergerak mencari pelaku yang terlacak masih di daerah Kota Tangerang. Walhasil, pelaku pun dapat ditangkap, Jumat (3/8) di Fly Over Jalan Sudirman, Tangerang.
“Saat akan Kami tangkap pelaku sempat mau menusuk korban,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, Hendra mengakui perbuatannya telah membakar rumah Tati. Hendra mengaku kenal dengan Tati setelah dapat nomor Tati tidak sengaja dengan mencari secara acak saat dia dalam sel.
Kesal karena hubungannya disudahi oleh korban, pelaku pun gelap mata. Tengah malam saat tanggal kejadian, Hendra seorang diri nekad membakar rumah korban. “Saya sakit hati diputusin ya udah bakar rumah pakai plastik ditaro di sofa rumahnya,” tutur pelaku.
Api pun dengan cepat berkobar. Beruntung api yang sudah menghanguskan sebagian banguna rumah Tati bisa dipadamkan oleh suami Tati dan warga sekitar. “Beruntung saat kejadian itu penghuni rumah bangun. Itu pun sebagian bangunan rumah hangus,” imbuh Kompol Manurung.
Atas perbuatannya itu, Hendra harus meringkus kembali di sel tahanan Mapolsek Neglasari. Pelaku dijerat pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (WAH)
http://lampuhijau.co/2018/08/03/hendra-kesal-lalu-rumah-si-janda-dibakar/Bagikan Berita Ini
0 Response to "Hendra Kesal Lalu Rumah Si Janda Dibakar"
Post a Comment