Lampu Hijau, Jakarta Selatan-Kasus pencopotan bendera Merah Putih yang dilakukan petugas pengelola Apertemen Kalibata City, Jakarta Selatan membuat para pemilik unit apartemen marah. Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, salah satu penghuni terlihat marah kepada petugas pengelola lantaran properti (bendera) dilepas secara paksa dari dalam unit.
Menurut penghuni, Adi Guritno, apa yang dilakukan oleh pihak pengelola bukan upaya pemaksaan pencopotan atau penurunan bendera. Pasalnya, sambung dia, untuk hunian seperti apartemen atau rumah susun punya aturan khusus dalam menaruh benda di balkon apertemen.
“Jadi memang sudah aturan tidak boleh ada barang yang keluar dari balkon, demi keamanan bersama,” kata Adi, Jumat (17/8).
Namun, kata Adi Guritno, aturan tersebut memang jarang disosilisasikan sehingga banyak penghuni yang tidak mengetahui. Adi kembali mengatakan, pemasangan bendera Merah Putih tetap antusias. Bahkan, sebelum kasus dugaan pencopotan bendera Merah Putih itu menjadi viral.
“Memang peraturan. Yang dilarangnya itu bukan bendera. Tapi barang yang di taruh di balkon jangan membahayakan. Ini masih banyak yang masang bendera kok,” jelasnya.
Sementara, perwakilan dari komunitas warga Apartemen Kalibata City, Wenwen Zen, mengatakan insiden pencopotan bendera tersebut bukan satu-satunya yang terjadi di apartemen Kalibata City. Pihaknya pun berencana melaporkan pengelola gedung ke Polda Metro Jaya.
Seperti diketahui, sebuah video berjudul ‘Pencopotan Paksa Bendera Merah Putih di Kalibata City oleh Pengelola’ viral di dunia maya. Dalam video yang diunggah oleh akun Youtube kabar ‘Kalcit’ itu menampilkan adegan seorang ibu-ibu berkerudung memegang bendera Indonesia.
Sang ibu berkerudung itu merupakan penghuni Apartemen yang marah-marah lantaran bendera yang dipasang di unitnya dicopot oleh seseorang yang dianggapnya sebagai pengelola Apartemen.
Ishak Lopung, General Manager Kalibata City beranggapan, tiang bendera itu berisiko jatuh dan menimpa warga dan kendaraan, serta berpotensi menyebabkan kecelakaan. Pihak pengelola gedung mengusulkan bendera dipindahkan ke area taman dan pemilik unit sepakat dengan tawaran tersebut.
Namun berselang sekitar 40 menit, salah seorang warga mempertanyakan penertiban bendera itu. Saat pengelola hendak menjelaskan, seorang warga diduga memprovokasi massa dengan mengatakan “pihak pengelola melarang pengibaran bendera”.
Petugas keamanan setempat bersama pengelola dan warga pun mendatangi posko keamanan untuk membicarakan insiden tersebut. Akhirnya, pengelola mengizinkan pemilik unit memasang bendera dengan ikatan yang aman untuk menghindari risiko.
Di tepi lain, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Stefanus Tamuntuan, berharap insiden bendera yang menyebabkan percekcokan antara warga dengan petugas keamanan Apartemen Kalibata City dapat disikapi dengan bijak.
Sebab, hunian pribadi atau tempat tinggal seperti apartemen dan rusun punya aturan khusus yang harus dipatuhi warga di lingkungan. Aturan khusus itu di antaranya titik pemasangan di lokasi tertentu yang tidak mengganggu keamanan dan kenyamanan warga.
“Perlu dibedakan antara penurunan dan penertiban. Jika bendera dipasang di tiang lalu dicopot, itu penurunan. Tetapi jika ingin diatur (pemasangannya), itu penertiban,” terang AKBP Stefanus. (DVD)
http://lampuhijau.co/2018/08/17/heboh-pencopotan-paksa-bendera-merah-putih-di-apartemen-kalibata-city/Bagikan Berita Ini
0 Response to "Heboh Pencopotan Paksa Bendera Merah-Putih di Apartemen Kalibata City"
Post a Comment