Search

Maruf Amin Bakal Mundur, Sesuai Prosedur PBNU

Lampu Hijau, Jakarta-Calon wakil presiden Maruf Amin mengatakan dirinya akan menempuh mekanisme Pengurus Besar Nahdlatul Ulama yang mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama terkait pengunduran dirinya sebagai Rais Aam PBNU.

“Di NU itu ada ADART, kalau sudah ditetapkan tentu saya harus menyerahkan tugas kepada wakil Rais Aam sebagai pejabat, saya kira ada mekanismenya,” kata Maruf, Jumat, 30 Agustus 2018.

Maruf mengatakan, prosedur organisasi harus diikuti karena bagian dari aturan yang ditetapkan. Karenanya, ia memilih jalur tersebut sebagai seorang NU yang menduduki Raia Aam.

Ketua Umum PBNU, Said Aqil Sirodj memastikan pembahasan jabatan Rais Aam PBNU akan dilakukan setelah penetapan resmi calon wakil presiden dalam rapat gabungan mustasyar, syuriyah, dan tanfidziyah PBNU.

Meski demikian, kata dia, hongga saat ini Maruf Amin masih menjabat sebagai Rais Aam, walau ia juga harus fokus pada pilpres. “Kalau sudah jadi Capres (secara resmi) tentu dia harus melepas Rais Aam. Ini kan masih bakal Cawapres, tunggu sampai tanggal 23 September,” katanya.

Said mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya bakal menggelar konsolidasi guna menentukan mekanisme rapat PBNU mendatang. Konsolidasi ini termasuk memanggil semua pihak, baik yang di Jakarta maupun di Daerah.

“Ya memang akan ada konsolidasi, termasuk konsolidasi lain yang menyangkut bakal calon wakil presiden. Kita ingin mendengar suara dari pihak lain,” tandasnya. (Sep)

Let's block ads! (Why?)

http://lampuhijau.co/2018/08/31/maruf-amin-bakal-mundur-sesuai-prosedur-pbnu/

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Maruf Amin Bakal Mundur, Sesuai Prosedur PBNU"

Post a Comment


Powered by Blogger.