Search

ACTA Datangi Bawaslu Beri Legal Opini

Lampu Hijau, Jakarta-Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mengajukan Legal Opini kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal adanya kemungkinan laporan mahar yang digaungkan pengurua Partai Demokrat Andi Arief beberapa waktu lalu.
“Kita ajukan legal opini sebagai bahan pertimbangan bagi Bawaslu agar tidak mengikuti kemauan rezim aoal laporan iau Sandiaga Uno memberi mahar,” kata Wakil Ketua ACTA Hendarsam Marantoko, Kamis, 16 Agustus 2018.
Menurut Hendarsam, isu mahar tidak benar dan hanya isu biasa yang digoreng melalui pilpres. Apalagi, kata dia, kabar memberi mahar besar pada Prabowo Subianto sebagai salah satu syarat maju sebagai Calon Wakil Presiden 2019 mendatang dinilai kabar ngawur dan tidak cukup bukti.
“Hanya merujuk keterangan dari Andi Arif saja itu tidak cukup. Jadi jangan katanya katanya saja. Ini benar tidak mempunyai kekuatan hukum,” katanya.
Hendarsam Marantoko mengaku khawatir jika nantinya Badan Pengawas Pemilu ikut ke dalam pusaran politik, sehingga posiainya tidak netral dan cendrung memihak penguasa rezim.
“Jadi apabila Bawaslu menerima lapiran yang tidak cukup bukti, maka kami khawatir bawaslu masuk kedalam konselasi politik. Kita ingin bawaslu netral. Jadi langsung tolak saja seharuanya,” katanya.
Hendarsam mengaku saat ini pihaknya sedang mempertimbangkan dan mempelajari untuk melaporkan balik Andi Arief yang dinilai sebagai orang pertama dalam membuat kegaduhan soal mahar.
“Sebenarnya Pak Sandi ini ingin mengedepankan transparansi. Yang tidak boleh itu kan kalau dapat dana dari pihak ketiga. Kalau dari paslon menurut kami sah sah saja. Jadi, sedang kami pertimbangkan apa yang dipernyatakan Andi Arif untuk selanjutnya membuat laporan,” tandasnya. (Sep).

Let's block ads! (Why?)

http://lampuhijau.co/2018/08/17/acta-datangi-bawaslu-beri-legal-opini/

Bagikan Berita Ini

0 Response to "ACTA Datangi Bawaslu Beri Legal Opini"

Post a Comment


Powered by Blogger.