Lampu Hijau, Jakarta Utara-Empat sekawan harus hidup di satu sel yang sama akibat aksi pencurian dengan kekerasan. MD, AA, ST, dan MY diciduk setelah Polsek Kelapa Gading melakukan pengejaran pada awal Juli 2018 lalu.
Aksi mereka dilakukan pada 4 Juni silam. Korban yang berinisial DS di tuduh menabrak pelaku yang berpura-pura menjadi menjadi korban. DS pun harus rela sejumlah barang pribadinya raib oleh komplotan pelaku ini.
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Martua SilitongaJalan menjelaskan, kejadian nahas ini terjadi di Raya Pegangsaan Dua, tepatnya di depan Singapore International School (SIS), Kelapa Gading, Jakarta Utara. Martua juga mengatakan para pelaku mempunyai peran mereka masing-masing dalam aksi curas ini.
“Mereka berkelompok, tidak bisa sendiri. Ada yang menyamar dalam peran-peran tertentu, ada yang mengalihkan, ada yang mengeksekusi,” kata Martua, Rabu (1/8).
Modus operandi yang mereka lakukan adalah berpura-pura memberitahu korban bahwa dirinya telah menjadi pelaku tabrak lari. Sang korban DS, yang merasa tidak menyerempet siapapun, sempat melawan dengan beradu mulut. Namun, pelaku yang berjumlah lebih dari lima orang malah mengancam DS.
“Para pelaku berboncengan sepeda motor, lalu menggedor-gedor kaca mobil korban dan memberitahu bahwa ada yang terserempet mobil korban,” kata Martua.
Para pelaku kemudian langsung menjalankan perannya masing-masing saat berhasil memberhentikan mobil DS.
Adapun peran mereka adalah sebagai berikut: MD sebagai penadah, MY, OP, EP, JK, AA, dan SS sebagai yang mengawasi situasi, sedangkan CC dan ST sebagai eksekutor.
CC dan ST langsung menghampiri korbannya dan merampas cincin emas, jam tangan, uang tunai Rp 500 ribu, serta satu unit telepon genggam. Sedangkan pelaku lainnya mengalihkan perhatian sang korban dengan ancaman-ancaman. Jika ditotal, kerugian yang dialami DS akibat insiden curas yang ia alami sebesar Rp 9,8 juta.
Modus seperti itu, menurut Martua dalam keterangannya, biasa disebut ‘Gasruk’ atau gasak-garuk.
Kelompok penjahat jalanan tersebut, kata Martua, baru pertama kali menjalankan aksinya di wilayah Kelapa Gading. Menurut Martua, mereka sudah tujuh kali menjalankan aksi curas dengan modus serupa.
Kendati demikian, mereka tidak pernah melakukan aksi kekerasan fisik berupa pemukulan dan lain sebagainya kepada korbannya. Mereka hanya sebatas melakukan kekerasan verbal berupa ancaman sehingga korbannya takut.
“Mereka sudah tujuh kali, modusnya selalu sama. Tidak melakukan kekerasan hanya ancaman secara lisan,” kata Martua.
Sementara itu, proses penangkapan dilakukan polisi pada Senin (2/7) sampai Kamis (5/7) lalu. Anggota Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading berhasil menangkap MD di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur pada Senin harinya.
Melalui pengembangan dari MD, AA berhasil ditangkap pada Selasa (3/7). Lalu, ST ditangkap pada Rabu (4/7) di Cempaka Putih, sedangkan MY ditangkap di Duren Sawit pada Kamis (5/7).
Keempat penjahat jalanan yang tertangkap itu harus mempertanggunjawabkan perbuatannya dengan menjalani masa hukuman maksimal 12 tahun penjara. Itu sesuai dengan pasal yang menjerat mereka, yakni pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.(GER)
http://lampuhijau.co/2018/08/01/nuduh-orang-jadi-pelaku-tabrak-lari-komplotan-gasruk-gasak-barang-pribadi-korban/Bagikan Berita Ini
0 Response to "Nuduh Orang Jadi Pelaku Tabrak Lari, Komplotan Gasruk Gasak Barang Pribadi Korban"
Post a Comment