Lampu Hijau, Jakarta – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendaftarkan gugatan Praperadilan melawan Jaksa Agung atas diterbitkannya SP3 (SP3) tersangka Fredie Tan alias Awi, Oky Sukasah, dan I Gusti Ketut Gede Suena, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat ini. Ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan lahan aset Pemda DKI seluas 5.000 meter persegi di Pluit, Jakarta Utara.
“Lahan itu diduga dialihkan pengelolaannya secara melawan hukum dan menimbulkan kerugian sekitar Rp68 miliar. Namun dalam perkembangannya mendapat SP3,” kata Boyamin Saiman, koordinator MAKI, belum lama ini di Jakarta.
Jaksa Agung menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan alasan tidak cukup bukti atas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengalihan dan atau pengelolaan tanah atau asset milik PT. Jakpro (BUMD) di Pluit Jakarta Utara dengan tersangka tiga orang tersebut. Yaitu, Fredie Tan alias Awi ( Dirut PT Wahana Agung Indonesia – Ancol Beach City), Oky Sukasah (Komisaris PT Delta Jakarta), dan I Gusti Ketut Gede Suena (mantan Dirut Jakpro – BUMD).
MAKI menilai ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan lahan aset Pemda DKI seluas 5.000 meter persegi di Pluit, Jakarta Utara, yang diduga dialihkan pengelolaannya tanpa izin dari Gubernur DKI dan DPRD DKI serta tanpa melalui lelang terbuka.
Akibatnya negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp68 miliar. Jaksa Agung dinilai tidak tepat menyatakan tidak cukup bukti. Karena telah terpenuhi cukup minimal 2 (dua) alat bukti yaitu alat bukti surat yang telah dilakukan penyitaan dan alat bukti keterangan saksi-saksi. Alat Bukti keterangan ahli yang dihadirkan.
Apalagi penerbitan SP3 tidak dilengkapi audit Perhitungan Kerugian Negara dari BPK atau BPKP sehingga dapat dikatakan sebagai bentuk SP3 Prematur. Maka MAKI menuntut tindakan SP3 yang dilakukan Jaksa Agung dinyatakan tidak sah karena perkara tersebut jelas-jelas cukup bukti.
MAKI memohon hakim untuk memberikan putusan, menyatakan SP3 atas Tersangka Fredie Tan alias Awi , Oky Sukasah dan I Gusti Ketut Gede Suena yang diterbitkan Jaksa Agung tidak sah dan batal demi hukum. Memerintahkan Jaksa Agung melanjutkan penyidikan dan menerbitkan surat dilanjutkannya penyidikan terhadap perkara korupsi dengan Tersangka Fredie Tan alias Awi , Oky Sukasah dan I Gusti Ketut Gede Suena berdasarkan ketentuan KUHAP dan Undang-Undang yang berlaku. (Bit)
http://lampuhijau.co/2018/09/01/kasus-korupsi-lahan-pt-jakpro-di-sp3-maki-ajukan-gugatan-praperadilan/Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kasus Korupsi Lahan PT Jakpro di SP3, MAKI Ajukan Gugatan Praperadilan"
Post a Comment