Search

Agar tak Kena Sanksi, Faisal: Saya Imbau Agar WP Bayar Kewajibannya

Lampu Hijau, Jakarta-Setelah 14 September 2019 atau setelah jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta akan melalukan penertiban terhadap wajib pajak (WP) nakal yang tidak memenuhi kewajibannya.

“Saat ini, sejak Selasa lalu, kita menyelenggarakan kegiatan Pekan Panutan PBB-P2) di kantor-kantor walikota untuk mendorong dan mengingatkan para WP agar segera menunaikan kewajibannya sebelum jatuh tempo pada 14 September. Kegiatan ini sudah kita lakukan di kantor walikota Jakarta Timur, di Jakarta Pusat. Dan di Jakarta Barat, ”  jelas Plt Kepala Dinas BPRD DKI Faisal Syafruddin usai acara Pekan Panutan PBB-P2 di kantor walikota Jakarta Pusat, Rabu (5/9).

Ia menambahkan, jika setelah jatuh tempo ada WP yang belum memenuhi kewajibannya, maka akan dikenakan denda sebesar 2%.

“Nanti kita akan melakukan razia untuk memastikan siapa saja WP tersebut. Setelah ditemukan, mereka akan diberikan SP1. Kalau masih belum membayar juga, kita berikan SP2. Belum bayar juga, kita beri SP3, dan setelah itu kita tindak,” imbuh Faisal.

Faisal mengatakan kalau pajak yang dibayarkan para WP digunakan Pemprov DKI untuk membangun infrastruktur dan non infrastruktur.

Dikatakan, nilai APBD DKI 2018 yang mencapai Rp77 triliun, 50% pendapatan asli daerah (PAD)-nya ditopang oleh pajak daerah.

“Karena itu sangat diharapkan para WP memenuhi kewajibannya untuk pembangunan ekonomi dan pembangunan yang berkelanjutan,” imbuhnya.

Soal rendahnya realisasi PBB-P2 Jakpus, Faisal menjelaskan hal ini dipicu oleh keadaan para WP besar yang merupakan perusahaan atau badan usaha, yang senang menunda-nunda pembayaran pajak hingga mendekati jatuh tempo pembayaran karena membutihkan dana untuk menjalankan roda usahanya.

“Karena itu melalui kegiatan ini kita dorong agar mereka membayar pajaknya lebih cepat, jangan ditunda-tunda. Kalau terlambat dan kena denda 2%, kan rugi. Coba saja dihitung; kalau kewajiban pajaknya Rp10 miliar,'” imbuhnya.

Jika SP3 telah diberikan, maka bangunan atau gedung si WP nakal akan ditempeli stiker berwarna merah yang menyatakan bahwa bangunan itu disegel karena belum melunasi PBB-P2.

Selama proses ini berlangsung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Komite Pencegahan Korupsi (KPK) DKI terlibat sebagai pendamping sekaligus pemantau. Stiker akan dicabut jika WP telah melunasi kewajibannya.

Kegiatan Pekan Panutan PBB-P2 di kantor Walikota Jakarta Pusat dibuka oleh Walikota Jakarta Pusat Bayu Megantara.

Sementara itu, Kasuban Pajak dan Retribusi Daerah Jakpus Adi Wirananda mengatakan kegiatan ini dapat mendongkrak perolehan PBB-P2  di wilayahnya yang hingga kini baru terealisasi Rp707,3 miliar atau baru 48,8% dari target tahun ini yang sebesar Rp1,4 triliun. Idealnya, realisasi telah mencapai Rp9,73 miliar, sehingga realisasi ini minus 19% atau sebesar Rp270,6 miliar.

“Pada 3 September 2017, dengan target Rp1,3 triliun, terealisasi Rp1,2 triliun atau 98,7%,” imbuhnya.

Dalam kegiatan ini, Adi yang bertindak sebagai penyelenggara acara, mengundang 160 WP besar dari 10 kecacatan di Jakarta Pusat. WP yang hadir tak hanya diberi piagam penghargaan dan diajak berfoto bersama dengannya, dengan Walikota, dan dengan Plt Kepala BPRD, namun juga diminta melakukan pembayaran PBB-P2 secara simbolik.

PT Mulia Intan Lestari dan PT Mitra Permata Indah, dua WP yang hadir, masing-masing membayar PBB-P2 sebesar Rp8 miliar dan Rp1,4 miliar. (ULI)

Let's block ads! (Why?)

http://lampuhijau.co/2018/09/05/agar-tak-kena-sanksi-faisal-saya-imbau-agar-wp-bayar-kewajibannya/

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Agar tak Kena Sanksi, Faisal: Saya Imbau Agar WP Bayar Kewajibannya"

Post a Comment


Powered by Blogger.