Lampu Hijau, Jakarta Barat–Dua orang pengedar narkoba diringkus jajaran unit narkoba Polsek Kembangan. Keduanya: AR (34) dan AMW (24). Mereka ditangkap di tempat yang berbeda. Dari tangan keduanya aparat mendapati barang bukti belasan paket narkoba.
Kapolsek Kembangan Kompol Supriyadi mengungkapkan, kedua pelaku sudah lama menjadi target operasi Polsek Kembangan. Pelaku kerap melakukan transaksi di wilayah Kembangan, Jakarta Barat. Setelah mendapat laporan bahwa pelaku akan melakukan transaksi, tim Sat Narkoba segera bergerak cepat menuju lokasi.
“Jadi pertama kita amankan pelaku berinisial AR di rumahnya di Karang Mulya, Tangerang, Banten pada Kamis (12/7) kemarin. Dari tangan tersangka AR, aparat menyita barang bukti tiga paket sabu seberat 1,80 gram dan satu linting daun ganja 0,34 gram, ” terang Supriadi, Minggu (15/7).
Supriadi menambahkan, dari penangkapan pelaku AR, aparat dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Dimitri Mahendra melakukan pengembangan dan berhasil meringkus AMW di kawasan Apartemen Rajawali lantai 2, Jakarta Pusat pada Jumat (13/07) dini hari.
“Dari tersangka AMW, anggota berhasil mengamankan 11 paket sabu seberat 71,02 gram dan delapan butir ekstasi seberat 0,34 gram,” ungkapnya.
Sementara, Kanit Reskrim Iptu Dimitri Mahendra menjelaskan, di tempat tinggal pelaku AR kerap dijadikan transaksi narkoba. Hampir setiap hari kerap datang pria tak dikenal menghampiri rumah AR. Karena sudah membuat resah warga setempat, pihaknya melakukan tindakan dengan meringkus pelaku di rumahnya. “AR tak berkutik ketika digerebek,” jelas Dimitri.
Berdasarkan keterangan dari AR, lanjut Dimitri, ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari AMW. Guna meringkus AMW, aparat meminta AR untuk memesan narkoba pada AMW. Setelah transaksi disepakati, mereka akan bertemu di sebuah Apartemen Rajawali, Gunung Sehari, Jakarta Pusat. “Setelah sampai di lokasi, petugas langsung menangkap AMW tanpa perlawanan,” Lanjutnya
“Kasus masih kita kembangkan lagi. Disinyalir masih ada pemasok barang haram ini ke pelaku AMW,” imbuhnya. Akibat perbuatannya, tersangka AR akan jerat Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Jo 111 ayat (1). Sedangkan untuk tersangka AMW kita jerat Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (YGI)
http://lampuhijau.co/2018/07/15/2-pengedar-sabu-diciduk-di-jakbar/Bagikan Berita Ini
0 Response to "2 Pengedar Sabu Diciduk di Jakbar"
Post a Comment