Search

Nuduh Biker Remas Payudara, Dua Cowok Rampas HP & Motor Si Biker

Lampu Hijau, Semanggi-Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas). Keduanya beraksi di Jalan DR Soetomo Raya, Karang Timur, Tangerang, Senin (9/7/2018).

Mereka: Ahmad Stofian alias Ian (22) dan Arif Aqiruddin alias Arif (21). Selain itu, polisi juga membekuk penadah barang hasil kejahatan yakni Karno alias Tato (34). “Untuk pelaku yaitu Ahmad dan Karno terpaksa ditembak pada bagian kaki, karena mencoba melarikan diri saat diringkus,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Nico Afinta, Rabu (11/7/2018).

Pelaku menjalankan aksinya, kata Nico, bermodus dengan menuduh korban pria yang merupakan pengendara motor, telah meremas payudara teman wanita mereka. “Setelah itu, pengendara tersebut pun digiring ke suatu tempat, hingga akhirnya dipereteli hartanya,” kata dia.

Pengungkapan sendiri bermula kala korban, Alif Jaka Taufik Ramadhan, dalam perjalanan pulang ke kediamannya. Ia balik menuju rumah, usai membeli pulsa dengan mengendarai motor Honda Vario. Saat itulah tiba-tiba korban dipepet kendaraan pelaku, dan tuduhan dilayangkan. “Pelaku bilang ‘Kamu anak komunitas Vario ya?’,” ucap Nico.

Karena merasa bukanlah anggota komunitas yang disampaikan pelaku, korban pun mengelak. Alif yang menghentikan motor, lalu dicecar pertanyaan yang lebih spesifik. “Setelah korban berhenti, kemudian tersangka mengatakan kepada korban bahwa teman tersangka atas nama Desi dipegang payudaranya oleh orang yang mengaku dari komunitas Vario,” jelas Nico.

Tak lama kemudian, korban diminta menaiki motor tersangka Ahmad untuk menemui Desi dan ketua RT, dengan alasan memastikan ucapan Alif. Kala dibawa untuk mengkonfirmasi bantahan, motor korban dibawa tersangka Arif. Namun di tengah perjalanan, korban diturunkan di pinggir jalan. Aksi ini dilanjutkan dengan pelaku yang meminta ponsel VIVO Y53 milik Alif, serta meminta korban menunggu.

“Setelah itu para pelaku pergi, tapi korban diminta untuk tetap menunggu di lokasi tersebut, bahkan pelaku ini pun sempat mengancam akan memukuli korban jika kabur,” kata Nico.

Merasa jadi korban kejahatan, Alif lalu melaporkan peristiwa yang dialami ke polisi. Tak butuh waktu lama, Ahmad dan Arif akhirnya dibekuk pada Selasa (11/7/2018).

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan keduanya dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian, dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun. “Sementara Karno akan dijerat Pasal 480 KUHP mengenai penadah barang hasil kejahatan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tandas Nico. (RIZ)

Let's block ads! (Why?)

http://lampuhijau.co/2018/07/11/nuduh-biker-remas-payudara-dua-cowok-rampas-hp-motor-si-biker/

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Nuduh Biker Remas Payudara, Dua Cowok Rampas HP & Motor Si Biker"

Post a Comment


Powered by Blogger.