Lampu Hijau, Jakarta Barat-Rabu (25/7) Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kota Administrasi Jakarta Barat melakukan razia. Giat razia lalu lintas dilaksanakan serentak di DKI Jakarta. Di wilayah Jakarta Barat, razia lalu lintas di laksanakan di Jalan Lingkar Luar, Cengkareng.
Razia yang berlangsung sejak pukul 09.00 pagi tersebut berlangsung kondusif. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi sepeda motor serta mobil. Hingga razia selesai, petugas mencatat ada sebanyak 36 kendaraan yang ditilang lantaran menunggak pajak.
“Dari giat ini, ada sebanyak 36 kendaraan yang kami tindak. Pengendara itu ditilang karena masalah pajak. Dari 36 kendaraan terdiri dari empat mobil dan 32 motor,” ujar Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Barat, Elling Hartono, Rabu (25/7).
Elling mengatakan, dalam razia tersebut pihaknya juga menyediakan mobil Samsat Keliling guna mempermudah para penunggak pajak membayar langsung tanpa harus pergi ke pengadilan. “Jadi dari 36 kendaraan yang kami lakukan tilang, 10 diantaranya langsung melunasi tunggakan pajak. Jadi memang kami siapkan mobil Samsat keliling,” terangnya.
Elling menuturkan, dari 10 kendaraan yang sudah melunasi tunggakan pajak dapat dilihat total pemasukan yakni mencapai Rp. 23.851.300. Jumlah tersebut dikatakan Elling didapat dalam kurun waktu dua jam. “Artinya ini cukup efektif untuk membuat jera pemilik kendaraan agar mau membayar pajak kendaraan mereka,” ucapnya.
Dalam razia ini, petugas tidak satu pun mobil mewah yang terjaring lantaran menunggak pajak. Namun, petugas mengamankan dua mobil. Dua mobil itu terpaksa ditahan di kantor Satlantas Wilayah Jakarta Barat lantaran belum membayar pajak.
“Ada dua mobil ditahan ke Kantor Satlantas yakni Avanza dan Honda Odissey dan akan dikembalikan setelah bayar pajak,” kata Elling.
Sementara, dari data 10 terakhir Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai Rp 495,5 miliar. Dikatakan Elling, angka tersebut berasal dari para pemilik kendaraan yang Belum Daftar Ulang (BDU) serta data tunggakan pajak.
“Angka itu terdiri dari RP 151.050. 318.078 untuk 981.959 kendaraan roda dua dan Rp 337.345 732.295 dari 156.707 kendaraan roda empat. Jadi totalnya ada 1.138.666 kendaraan dengan jumlah pokok Rp 488.396.050.373 dari yang belum daftar ulang,” tuturnya.
Sedangkan untuk data tunggakan pajak sampai Juli 2018 mencapai Rp 7,2 miliar yang berasal dari 1.680 kendaraan. “Angka tersebut dari 829 roda dua dan 851 roda empat,” kata Elling. (ygi)
http://lampuhijau.co/2018/07/25/dua-jam-razia-pajak-kendaraan-petugas-kumpulkan-rp-23-juta/Bagikan Berita Ini
0 Response to "Dua Jam Razia Pajak Kendaraan, Petugas Kumpulkan Rp 23 Juta"
Post a Comment