Lampu Hijau, Bekasi–Kasus pemerasan dengan modus berpura-pura sebagai aparat penegak hukum kian marak terjadi. Seperti yang dilakukan dua orang pelaku, Wawang (40) dan Dervy (38) yang ditangkap petugas kepolisian, lantaran melakukan pemerasan dengan berpura-pura sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN).
Kedua pelaku yang merupakan warga Kampung Pasar Lama RT 01 RW 01, Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat tersebut, melakukan tindak pemerasan terhadap Roy Kamaludin (27), warga Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Kapolsek Setu, AKP Aba Wahid Key menuturkan, awalnya pelaku Wawang mendatangi rumah korban dan mengajaknya ke halaman Kantor Desa Taman Rahayu, Kampung Serang, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Usai diajak ke lokasi, pelaku lalu mengaku kepada korban jika dirinya adalah seorang anggota BNN RI. Pelaku kemudian menuding korban sering melakukan pesta narkoba, namun dibantah keras oleh korban.
“Korban membantah tudingan pelaku dan untuk membuktikan korban bahkan bersedia untuk dites urine,” kata Wahid dalam gelar kasus tersebut di Mapolsek Setu, kemarin.
Namun pelaku malah mengancam akan memproses dan membawa korban ke kantornya, bila tidak memberikan sejumlah uang. Korban yang berada dibawah ancaman, akhirnya terpaksa menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku.
“Karena saat itu korban tidak memiliki uang, jadi korban hanya memberikan sebesar Rp 400 ribu. Usai diberi uang, pelaku lalu pergi meninggalkan korban,” ujarnya.
Tak berapa lama kemudian, pelaku menelepon korban dan kembali meminta tambahan uang sebesar Rp 10 juta. Korban pun mencoba untuk bernegosiasi dengan pelaku dan akhirnya sepakat dengan jumlah Rp 2 juta. “Usai menerima telepon pelaku, korban lalu menghubungi anggota Bhabinkamtibmas, Bripka Nursalim, untuk melaporkan perihal aksi pemerasan yang dialaminya,” paparnya.
Selanjutnya, korban dan kedua pelaku bertemu di tempat yang telah ditentukan, yakni di area SPBU Kampung Serang. Petugas yang sudah lebih dulu bersiaga di lokasi pertemuan, langsung menyergap dan menangkap dua orang pelaku tanpa perlawanan.
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti uang tunai Rp 400 ribu, dua pucuk senjata jenis korek api, 6 buah handphone berbagai merek, lencana satuan BNN, borgol tangan, borgol jempol, 1 unit sepeda motor Honda Beat nopol B 4773 CFT, tas selempang dan jaket pelaku.
Kedua pelaku kini mendekam di tahanan Polsek Setu dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan. “Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Wahid. (BAM)
http://lampuhijau.co/2018/07/29/modal-pistol-mainan-wawang-dervy-ngaku-anggota-bnn-trus-diciduk-deh/Bagikan Berita Ini
0 Response to "Modal Pistol Mainan Wawang & Dervy Ngaku Anggota BNN Trus Diciduk Deh"
Post a Comment