Lampu Hijau, Bekasi-AH (45) didampingi kuasa hukumnya memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri untuk diperiksa sebagai saksi pelapor dalam sejumlah kasus yang melibatkan Rahmat Effendi, Rabu (18/7/2018) siang.
Dalam pemeriksaan yang memakan waktu kurang lebih tiga jam itu, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Mabes Polri mencecar AH dengan 11 pertanyaan seputaran kasus yang dilaporkannya, antara lain dugaan ijazah palsu Rahmat Effendi, lelang proyek, fee 2 persen APBD Kota Bekasi TA 2010, serta ancaman pembunuhan yang diduga dilakukan oleh seorang pengusaha rekanan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi berinisial AF.
“Ada 11 pertanyaan, terkait ijazah palsu, fee 2 persen dan ancaman pembunuhan. Tadi mulai pukul 11.00 WIB sampai 14.00 WIB. Semua pertanyaan bisa dijawab, karena menanyakan kronologis dari awal. Saya memberi keterangan sesuai rekaman yang saya serahkan pada saat pelaporan,” kata AH usai diperiksa.
AH pun membeberkan sedikit pertanyaan yang diajukan penyidik, terkait apa yang menjadi dasar dari laporan yang dibuatnya di Mabes Polri. “Saya jelaskan bahwa laporan ini dibuat karena adanya kasus fee 2 persen yang tidak selesai ditangani KPK dan permintaan tidak meneruskan laporan ijazah palsu tahun 2015 dengan menjanjikan pekerjaan, yang mana lelangnya telah diatur sesuai arahan dari email saudara AZ tahun 2016 dan rekanan oknum di Pemkot Bekasi,” paparnya.
Untuk menguatkan pernyataannya, AH turut membawa sejumlah bukti penting, antara lain bukti rekaman, dokumen dan data pendukung lainnya.
“Semua bukti rekaman disatukan dalam flashdish, bukti email di print dan data pendukung lainnya disiapkan. Hasil interview ini akan dilakukan penelaahan dan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
AH mengaku tidak pernah mendapat ancaman pembunuhan lagi usai melakukan pelaporan. Pun demikian, ia berharap kasus ini dapat diungkap secepatnya secara tuntas. “Tidak ada, karena tidak ada yang tahu dimana saya tinggal, kecuali LPSK. Saya harap bisa tuntas secepatnya, karena hal ini berdampak untuk masyarakat Kota Bekasi,” tandasnya.
Sementara itu, Candra selaku kuasa hukum AH mengaku, saat ini baru kliennya yang diperiksa oleh polisi sebagai saksi pelapor. “Baru saksi pelapor saja, AH. Pemeriksaan tadi penyidik mengajukan 11 pertanyaan, sehubungan keronologis awal terjadinya pengancaman tindak pidana ITE,” katanya.
Menurutnya, ada sejumlah bukti yang menjadi acuan penyidik dalam pemeriksaan. “Bukti awal yang diserahkan saat pembuatan laporan awal pada tanggal 26 juni 2018 yang dibuka kembali oleh penyidik dan ditanyakan kembali,” ujarnya.
“Untuk laporan ini agar ditindaklanjuti, serta melaporkan tentang ijazah palsu dengan tambahan bukti baru yang pada tahun 2015 belum diserahkan, baik rekaman dan surat pernyataan pencabutan saksi yang tidak mengenal Rahmat Effendi,” paparnya.
Candra juga menyebut kliennya sebagai saksi, telah mendapat perlindungan dari LPSK, usai membuat laporan. “Klien saya didampingi saya sebagai penasehat hukum, sudah mengajukan perlindungan ke LPSK setelah laporan Bareskrim 26 Juni, dan diterima oleh LPSK,” tandasnya. (BAM)
http://lampuhijau.co/2018/07/18/soal-dugaan-ijazah-palsu-pepen-ancaman-pembunuhan-terus-lanjut/Bagikan Berita Ini
0 Response to "Soal Dugaan Ijazah Palsu Pepen & Ancaman Pembunuhan Terus Lanjut"
Post a Comment