Search

Diperiksa Polisi, Eks Kadisdik DKI Bantah Korupsi Proyek Rehab Sekolah

Ilustrasi/Istimewa/Net

Lampu Hijau, Semanggi – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memanggil mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta, Sopan Adrianto, Kamis (12/7/2018).

Sopan dipanggil untuk diklarifikasi keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi sekolah di Ibu Kota.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, menjelaskan pemanggilan Sopan untuk mengklarifikasi dugaan korupsi proyek rehabilitasi 119 sekolah.

“Kita minta klarifikasi atau keterangan-keterangan berkaitan saat yang bersangkutan menjabat di sana (Kadisdik), seperti apa,” ujar Argo kepada wartawan, Markas Polda Metro Jaya, Jakarta.

Meski begitu, Argo enggan memaparkan hasil pemeriksaan penyidik terhadap Sopan, serta hasil perkembangan penyelidikan yang sedang dilakukan Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tersebut.

“Hasil auditnya seperti apa saya tidak bisa sampaikan ke publik, yang terpenting sekarang kita mintai klarifikasi,” jelas dia.

Sementara, Sopan membantah terlibat dugaan korupsi proyek rehabilitasi sekolah. Ia berdalih jika pelaksanaan proyek di bawah kendali masing-masing Suku Dinas Pendidikan di Jakarta, bukan Disdik.

“Saya enggak tahu itu, apa ya pelaksanaannya kan di Suku Dinas (Pendidikan). Jadi kalau saya menjelaskan, nanti saya salah,” ujar Sopan.

Bantahan disampaikan, usai dirinya diklarifikasi penyelidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Oleh penyelidik, Sopan mengaku dicecar 15 pertanyaan.

“Cuma pertanyaan klarifikasi aja,” ucap dia.

Sopan menjelaskan, proyek rehabilitasi sekolah diusulkan oleh Sudin Pendidikan. Begitu juga dengan kuasa anggaran terkait proyek tersebut merupakan Sudin Pendidikan, bukan Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Menurut Sopan, pihaknya hanya berperan sebagai pengguna anggaran.

“Iya (usulan Sudin), (kuasa anggaran) dari Sudin juga. (Disdik) sebagai pengguna anggaran, kan di dalam PA (pengguna anggaran) bawahnya ada (Sudin sebagai) KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen),” tandasnya.

Diketahui, mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta Sopan Adrianto dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pada proyek rehabilitasi berat pada 119 sekolah tingkat SD, SMP dan SMA yang dianggarkan suku dinas pendidikan masing-masing wilayah, pada 2017 lalu. Rehabilitasi berupa perbaikan sekolah pada bagian pagar, plafon, kusen dan lainnya, yang menghabiskan total anggaran Rp 191 miliar. Rehabilitasi sendiri telah usai dilaksanakan pada Desember 2017. (RIZ)

Let's block ads! (Why?)

http://lampuhijau.co/2018/07/13/diperiksa-polisi-eks-kadisdik-dki-bantah-korupsi-proyek-rehab-sekolah/

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Diperiksa Polisi, Eks Kadisdik DKI Bantah Korupsi Proyek Rehab Sekolah"

Post a Comment


Powered by Blogger.