Lampu Hijau, Jakarta Pusat–Setelah 11 hari dibawa kabur penculik. PA, bocah cewek berusia 5 tahun akhirnya kembali ke pangkuan keluarganya. PA dibawa kabur H, cowok 37 tahun yang berprofesi sebagai pedagang asongan sejak Rabu (11/7/2018).
H, sering menitipkan gerobak dagangannya di depan rumah nenek PA, di Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Diketahui PA tinggal bersama neneknya. Karena itu PA pun mengenal H.
Nah dengan iming-iming akan memberikan makanan H mengajak PA. Setelah itu korban digendong dan dibawa oleh H menggunakan kereta api ke Rangkas Bitung. Setelah itu melanjutkan perjalan ke arah Merak menggunakan. Setelah itu menyebrang menggunakan kapal laut dari merak ke Bakauheni. Selanjutnya melanjutkan perjalanan ke Rajabasa menggunakan bus dan dilanjutkan ke Pariaman.
Lanjut naik angkot ke Gerbang Dermaga Gandoriah Pariaman Sumatera Barat. Setiap tiba di beberapa kota sepanjang perjalanan dari Jakarta sampai dengan Sumatera Barat, PA ternyata disuruh H mengemis dengan membawa ember merah.
Terungkapnya kasus ini berawal, Jumat (20/7/2018) sekitar jam 6 magrib, ada seorang warga sekitar yg mencurigai gelagat H dan PA yg pada saat itu sedang bermain di pantai di Gerbang Dermaga Gandoriah, Pariaman, Sumatera Barat.
Saksi mencurigai bahwa anak yg dibawa oleh H bukanlah anak kandung. Terlihat dari cara H memperlakukan korban dan juga korban memanggil H dengan sebutan ‘om’. Saksi pun menanyai H dan dijawab dengan jawaban yang makin membuat saksi curiga.
Selanjutnya saksi lapor ke Polres Pariaman.
Petugas Polres Pariaman melakukan pemeriksaan terhadap H dan HA, selanjutnya menghubungi Polsek Metro Tanah Abang untuk membantu melaksanakan pengecekan perihal apakah ada laporan anak hilang.
Hasil pengecekan di Polsek Metro Tanah Abang, diketemukan laporan adanya anak hilang.
Selanjutnya Sabtu (21/7) petugas Polsek Metro Tanah Abang menjemput H dan PA ke Polres Pariaman. Minggu (22/7) jam 2 siang, H dan PA pun tiba di Polsek Metro Tanah Abang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
H merupakan residivis pernah ditangkap tahun 2011 oleh Polres Pariaman karena kasus penculikan dua orang anak dan telah divonis 5 tahun penjara. Dan kini, akibat perbuatannya H bakal dikenakan Pasal 83 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (RKY)
http://lampuhijau.co/2018/07/22/bocah-tanah-abang-diculik-lalu-disuruh-ngemis/Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bocah Tanah Abang Diculik Lalu Disuruh Ngemis"
Post a Comment