Lampu Hijau, Tangsel – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan sudah membuka pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) untuk pemilihan umum (Pemilu) 2019, sejak 4 Juli hingga 17 Juli 2018.
Pembukaan tersebut sesuai dengan pengumuman No 25/HM.02-PU/3674/03/KPU-Kot/VII/2018 tentang Pengajuan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Tangsel Pada Pemilu 2019 yang telah di buat dan disosialisakan KPU Tangsel kepada seluruh partai politik peserta pemilu 2019.
Komisioner KPU Tangsel Ade Wahyu Hidayat mengatakan pendaftaran caleg di KPU Tangsel dibuka sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB, dan khusus di hari terakhir, pendaftaran dibuka hingga pukul 24.00 WIB.
“Pengajuan bakal calon dilaksanakan selama empat belas hari, dan bertempat di Kantor KPU Tangsel,” ucap Ade Wahyu.
Pengajuan bakal calon sendiri dikatakan Ade harus mengikuti ketentuan pengajuan bakal calon yang telah ditetapkan oleh KPU RI. Diantaranya, pengajuan bakal calon oleh partai politik dilakukan hanya satu kali selama masa pengajuan dan juga partai politik wajib memasukan data pengajuan bakal calon dan data bakal calon serta mengunggah dokumen bakal persyaratannya tersebut kedalam Sistem Informasi Pencalonan (WAH)
http://lampuhijau.co/2018/07/09/kpu-kota-tangerang-selatan-sudah-buka-pendaftaran-caleg/Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPU Kota Tangerang Selatan Sudah Buka Pendaftaran Caleg"
Post a Comment